Konflik antara penyanyi Agnez Monica dan komposer Ari Bias terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” mencapai klimaks setelah melalui proses hukum yang panjang. Sengketa ini berawal ketika Ari Bias melaporkan Agnez Monica ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menuduh Agnez  telah membawakan lagu ciptaannya dalam tiga konser yang berlangsung di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa memperoleh izin, baik darinya sebagai pencipta lagu maupun dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Ari Bias bersama dengan kuasa hukumnya Minola Sebayang
terlebih dahulu mengirimkan somasi kepada Agnez Mo, HW Group, dan PT Aneka Bintang Gading selaku pihak penyelenggara konser. Namun, karena tidak mendapatkan respons yang memuaskan, ia pun memilih untuk melaporkan Agnez Monica ke pihak kepolisian. Laporan yang dilayangkan oleh Ari dan kuasa hukumnya tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporannya, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berbunyi:

 “Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5O0.OOO.000,O0 (lima ratus juta rupiah)”.

Perkara pun berlanjut hingga Ari Bias menggugat Agnez Monica ke PN Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran hak cipta dan gugatan perdata itu didaftarkan pada 11 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim menyatakan bahwa Agnez Monica terbukti bersalah melanggar hak cipta karena telah menggunakan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konsernya secara komersial tanpa izin dari Ari Bias. Akibatnya, pengadilan menjatuhkan putusan yang mewajibkan Agnez Monica membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias, dengan rincian Rp 500 juta untuk setiap konser yang melanggar. Putusan ini menutup sengketa hukum yang telah berlangsung sejak kasus tersebut didaftarkan pada 11 September 2024.

Kasus ini juga memunculkan perdebatan di masyarakat mengenai pembayaran royalti. Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, penggunaan lagu untuk kepentingan komersial harus disertai pembayaran royalti melalui LMKN. Sehubungan dengan itu konser musik masuk dalam kategori “layanan publik komersial,” sehingga kewajiban membayar royalti sebenarnya ada pada penyelenggara acara, bukan penyanyi.

Selain itu, menurut Pasal 10 Ayat (3) PP 56/2021, royalti harus dibayarkan melalui LMKN, yang bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu. Dengan demikian, dalam kasus konser musik, yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti adalah penyelenggara acara, bukan artis yang menyanyikan lagunya.

Kesimpulannya: sengketa hak cipta antara Agnez Monica dan Ari Bias berujung pada putusan pengadilan yang menyatakan Agnez bersalah karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dalam konsernya. Akibatnya, ia diwajibkan membayar ganti rugi Rp1,5 miliar.

Namun, kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti dalam konser musik. Berdasarkan peraturan yang berlaku, seharusnya penyelenggara acara (event organizer), bukan penyanyi, yang bertanggung jawab membayar royalti melalui LMKN. Hal ini menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih jelas mengenai regulasi hak cipta agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam industri musik, sehubungan dengan hal tersebut maka terdapat potensi kekeliruan hakim atas Putusan nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst. dan sebagai pihak yang dikalahkan, Agnez Monica dapat menggunakan haknya untuk menempuh upaya hukum kasasi atas Putusan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *