PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48 TAHUN 2023 TENTANG PAJAK PENGHASILAN DAN/ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENJUALAN/PENYERAHAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, SERTA JASA YANG TERKAIT DENGAN EMAS PERHIASAN, EMAS BATANGAN, PERHIASAN YANG BAHAN SELURUHNYA BUKAN DARI EMAS, DAN/ATAU BATU PERMATA DAN/ATAU BATU LAINNYA YANG SEJENIS, YANG DILAKUKAN OLEH PABRIKAN EMAS PERHIASAN, PEDAGANG EMAS PERHIASAN, DAN/ATAU PENGUSAHA EMAS BATANGAN (PMK 52/2025)
IKHTISAR :
- PMK 52/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bullion.
- PMK 52/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025.
- PMK 52/2025 ini mengatur mengenai :
-
- Tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan/ emas batangan kepada: Konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM sepanjang telah menyerahkan fotokopi Surat Keterangan terkonfirmasi dalam sistem DJP, Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan oleh pengusaha emas kepada: Bank Indonesia, Melalui pasar fisik emas digital menurut aturan perdagangan berjangka komoditi, Lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion yang telah berizin dari OJK.
- Pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dilakukan tanpa surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.
KETENTUAN LAIN:
- PMK 52/2025 ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025.
- PMK 52/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
- PMK 52/2025 ini diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025.
Author: Dina Normanza Sibagariang
Download:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.