KEPUTUSAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 261.K/MB.01/MEM.B/2025 TENTANG HARGA MINERAL LOGAM ACUAN DAN HARGA BATUBARA ACUAN UNTUK  PERIODE PERTAMA BULAN AGUSTUS TAHUN 2025 (KEPMEN ESDM NO. 261.K/MB.01/MEM.B/2025)

IKHTISAR:

  • KEPMEN ESDM NO. 261.K/MB.01/MEM.B/2025 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (6) dan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2007 (PERMEN ESDM 7/2007) tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral dan Logam Batubara (PERMEN ESDM 11/2020), serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025.

 

  • KEPMEN ESDM NO. 261.K/MB.01/MEM.B/2025 mengatur mengenai:
    1. Menetapkan Harga Mineral Logam Acuan yang selanjutnya disebut HMA untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025 dengan besaran tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
    2. Menetapkan Harga Batubara Acuan yang selanjutnya disebut HBA untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025 dengan besaran tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Menteri ini;
    3. HMA untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam selanjutnya disebut HPM untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025;
    4. HBA untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara selanjutnya disebut HPB untuk Periode Pertama Bulan Agustus Tahun 2025;
    5. Terdapat 19 (sembilan belas) Jenis HMA dan informasi mengenai satuan dan nilai, periode pertama bulan Agustus 2025;
    6. Terdapat 4 (empat) Jenis HBA dan informasi mengenai satuan dan nilai, periode bulan pertama bulan Agustus 2025;
    7. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Menteri ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana semestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KETENTUAN LAIN:

  • KEPMEN ESDM NO. 261.K/MB.01/MEM.B/2025 ini ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2025.
  • KEPMEN ESDM NO. 261.K/MB.01/MEM.B/2025 ini berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.

 

Penulis:

Eva Rutnauli Sinaga

Petrus Gabe Pandapotan

Download: 

KEPMEN ESDM Nomor 261 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *