PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN (PMK 51/2025)
IKHTISAR :
- PMK 51/2025 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan dari kegiatan usaha bulion dan impor emas batangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- PMK 51/2025 ini mengatur mengenai:
-
-
- Pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Daftar impor barang-barang tertentu yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 10% (sepuluh persen).
- Daftar impor barang-barang tertentu lainnya yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
- Daftar impor barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu yang dikenakan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
-
KETENTUAN LAIN :
- PMK 51/2025 ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025.
- PMK 51/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PMK 51/2025 ini diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025.
Penulis : Masta Pasaribu
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.