PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA (PP 34/2025)

IKHTISAR :

  • PP 34/2025 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3H ayat (4) dan Pasal 3I ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2S tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pengeloraan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
  • PP 34/2025 ini mengatur mengenai:
      1. Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
      2. Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Sumber, Penggunaan, Kerja Sama, Pemindahtanganan Aset Badan.
      3. Bentuk, Perencanaan dan Batasan, dan Evaluasi Pelaksanaan Investasi.
      4. Pinjaman dan Penjaminan.
      5. Penilaian, Akuntansi dan Pelaporan.
      6. Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan Aset Badan.

KETENTUAN LAIN :

  • PP 34/2025 ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
  • PP 34/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PP 34/2025 ini diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2025.

 

Penulis: Masta Pasaribu

Download: 

PP Nomor 34 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *