PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN ASET BADAN PENGELOLA INVESTASI DAYA ANAGATA NUSANTARA (PP 34/2025)
IKHTISAR :
- PP 34/2025 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3H ayat (4) dan Pasal 3I ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor I Tahun 2O2S tentang perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata cara pengeloraan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- PP 34/2025 ini mengatur mengenai:
-
-
- Tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
- Wewenang dan Prinsip Pengelolaan Sumber, Penggunaan, Kerja Sama, Pemindahtanganan Aset Badan.
- Bentuk, Perencanaan dan Batasan, dan Evaluasi Pelaksanaan Investasi.
- Pinjaman dan Penjaminan.
- Penilaian, Akuntansi dan Pelaporan.
- Penghapusbukuan Dan Penghapustagihan Aset Badan.
-
KETENTUAN LAIN :
- PP 34/2025 ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
- PP 34/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PP 34/2025 ini diundangkan pada tanggal 5 Agustus 2025.
Penulis: Masta Pasaribu
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.