KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4/MK/EF/2025 TENTANG BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 AGUSTUS 2025 SAMPAI DENGAN 31 AGUSTUS 2025 (KMK 4/MK/EF/2025)
- KMK 4/EF/2025 dibentuk berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 169 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 Tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga, untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan;
- KMK 4/EF/2025 mengatur mengenai: Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2025 sebagai berikut:
a. Sanksi Administratif
NO | Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
1. | Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
2. | Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 0,96% (nol koma sembilan enam persen) |
3. | Pasal 8 ayat (5) | 1,38% (satu koma tiga delapan persen) |
4. | Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) | 1,80% (satu koma delapan nol persen) |
5. | Pasal 13 ayat (3b) | 2,21% (dua koma dua satu persen) |
b. Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) | 0,55% (nol koma lima lima persen) |
KETENTUAN LAIN:
- KMK 4/EF/2025 ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025
- KMK 4/EF/2025 ini mulai berlaku pada tanggal pada 1 Agustus 2025
Penulis: Petrus Gabe Pandapotan
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.