PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2025 TENTANG BATASAN KRITERIA TERTENTU PIHAK LAIN UNTUK MELAKUKAN PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PDJP PER-15/PJ/2025)

IKHTISAR:

  • PDJP PER-15/PJ/2025 dibentuk dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik, perlu diatur lebih lanjut ketentuan mengenai batasan kriteria tertentu serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik;
  • PDJP PER-15/PJ/2025 mengatur mengenai:

a. Batasan kriteria tertentu dan penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Peraturan ini mengatur penunjukan, pencabutan, dan perubahan status Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai Pihak Lain oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan kriteria tertentu, termasuk penggunaan rekening escrow, nilai transaksi atau jumlah akses dari Indonesia, serta tata cara administratif yang melibatkan pemberian atau penghapusan NPWP dan penggunaan format yang ditetapkan dalam lampiran peraturan.

b. Ketentuan Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan. Ketentuan mengenai pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 oleh Pihak Lain harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku, dengan pemungutan yang dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak atau pelunasan final, berlaku bagi Pedagang Dalam Negeri yang mencantumkan NPWP/NIK, menggunakan bukti berupa dokumen tagihan elektronik yang sah jika memenuhi syarat, dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sebelum keputusan Dirjen Pajak ditetapkan, sedangkan setelahnya dokumen tagihan elektronik tidak lagi dianggap sebagai bukti pemungutan.

KETENTUAN LAIN:

  • Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2025;
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2025.

 

Penulis: Petrus Gabe Pandapotan

Download: 

PDJP PER Nomor 15 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *