SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/SEOJK.06/2025 TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SEOJK 19/2025)

IKHTISAR:

  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 136 ayat (3), Pasal 139 ayat (3), Pasal 140 ayat (3), Pasal 142 ayat (12), Pasal 148 ayat (8), Pasal 149 ayat (3), Pasal 152 ayat (5), Pasal 153 ayat (9), Pasal 161 ayat (2), dan Pasal 171 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 53/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 121/OJK).
  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 mengatur mengenai:
      1. Ketentuan Umum, Kegiatan Usaha Penyelenggara LPBBTI, Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah, Penggunaan Tenaga Kerja Alih Daya, Rapat Umum Pemberi Dana, Informasi Dan Peringatan Pada Sistem Elektronik Penyelenggara, Pengelolaan Data Dan Informasi, Konfirmasi Penggunaan Kontak Darurat, Pemberi Dana Dan Penerima Dana, Batas Maksimum Pendanaan Kepada Penerima Dana, Mekanisme Penyaluran Dan Pelunasan Pendanaan, Kerja Sama Dalam Rangka Penyaluran Pendanaan, Penilaian Skor Kredit (Credit Scoring), Batas Maksimum Manfaat Ekonomi, Fasilitas Mitigasi Risiko Bagi Pengguna, Tingkat Kualitas Pendanaan, Publikasi Kinerja Pendanaan, Perjanjian, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Penutup.
      2. Ruang Lingkup & Prinsip Penyelenggaraan mengatur ketentuan umum, definisi, dan prinsip penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), termasuk ketentuan khusus berbasis Prinsip Syariah yang wajib sesuai fatwa dan pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
      3. Kegiatan Usaha & Mekanisme Operasional mencakup penyediaan, pengelolaan, dan pengoperasian sistem elektronik LPBBTI; verifikasi identitas; analisis risiko; penyaluran dan penagihan dana; serta kerja sama dengan mitra sesuai ketentuan dan persetujuan OJK.
      4. Pengaturan Pengguna & Batas Pendanaan menetapkan kriteria pemberi dan penerima dana, rasio pendanaan, batas maksimum pendanaan (Rp2 miliar atau Rp5 miliar dengan syarat tertentu), serta mekanisme penilaian kelayakan dan credit scoring.
      5. Perlindungan Pengguna mengatur kewajiban penyampaian informasi risiko, pelindungan data pribadi, penggunaan kontak darurat, pembatasan manfaat ekonomi dan denda (maksimum total 100% nilai pendanaan), serta penyediaan fasilitas mitigasi risiko.
      6. Transparansi & Pelaporan mewajibkan publikasi kinerja pendanaan, klasifikasi kualitas pendanaan, dan pelaporan kerja sama atau kegiatan tertentu kepada OJK secara berkala.

KETENTUAN LAIN:

  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • SEOJK 19/SEOJK.06/2025 ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.
  • Pada saat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Penulis:

Yuliana Munthe

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

SEOJK Nomor 19 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *