KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR (KEPMENKEU 27/2025)
IKHTISAR :
- KEPMENKEU 27/2025 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
- KEPMENKEU 27/2025 ini mengatur mengenai:
-
-
- Menetapkan harga ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar bagi barang-barang tertentu.
- Ditetapkan harga ekspor produk mineral hasil pengolahan untuk 209 (dua ratus sembilan) jenis barang, termasuk komoditas kayu dan kulit, dengan rincian harga yang tercantum dalam lampiran.
- Untuk beberapa jenis kayu gergajian ditetapkan harga ekspor per meter kubik, sementara kulit mentah, kulit tersamak memiliki harga ekspor per kilogram dan harga ekspor biji kakao.
- Untuk tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
- Harga-harga ini menjadi acuan resmi dalam perhitungan bea keluar yang harus dibayar eksportir, sehingga memberikan kepastian nilai patokan ekspor dan mendukung kelancaran administrasi kepabeanan.
-
KETENTUAN LAIN :
- Diktum KESATU dan KEDUA mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025; dan
- Diktum KETIGA mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 14 Agustus 2025.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.
Author:
Yuliana Munthe
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
Download:
KepmenKeu Nomor 27 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.