KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR (KEPMENKEU 27/2025)

IKHTISAR :

  • KEPMENKEU 27/2025 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar.
  • KEPMENKEU 27/2025 ini mengatur mengenai:
      1. Menetapkan harga ekspor sebagai dasar penghitungan bea keluar bagi barang-barang tertentu.
      2. Ditetapkan harga ekspor produk mineral hasil pengolahan untuk 209 (dua ratus sembilan) jenis barang, termasuk komoditas kayu dan kulit, dengan rincian harga yang tercantum dalam lampiran.
      3. Untuk beberapa jenis kayu gergajian ditetapkan harga ekspor per meter kubik, sementara kulit mentah, kulit tersamak memiliki harga ekspor per kilogram dan harga ekspor biji kakao.
      4. Untuk tarif bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa: Kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, sebagaimana tercantum pada Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
      5. Harga-harga ini menjadi acuan resmi dalam perhitungan bea keluar yang harus dibayar eksportir, sehingga memberikan kepastian nilai patokan ekspor dan mendukung kelancaran administrasi kepabeanan.

KETENTUAN LAIN :

  • Diktum KESATU dan KEDUA mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025; dan
  • Diktum KETIGA mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 14 Agustus 2025.
  • Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2025.

 

Author:

Yuliana Munthe

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download: 

KepmenKeu Nomor 27 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *