SALINAN SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/SEOJK.03/2025 TENTANG PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN PIHAK UTAMA PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN NONOPERASIONAL (SEOJK 18/2025)
IKHTISAR :
- SEOJK 18/2025 ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
- SEOJK 18/2025 ini mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan yang terdiri dari pihak yang mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan, faktor penilaian kemampuan dan kepatutan, persyaratan administratif, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, pengajuan kembali calon anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau anggota DPS yang ditetapkan tidak setuju, perubahan kepemilikan dalam konglomerasi keuangan.
- SEOJK 18/2025 ini mengatur mengenai alamat penyampaian informasi yang terdiri dari :
-
-
- Penyampaian dokumen permohonan : disampaikan ke OJK melalui sistem perizinan terintegrasi. Jika sistem belum tersedia/terkendala, dapat disampaikan via media lain (misalnya sistem persuratan) atau luring ke unit kerja OJK yang menangani perizinan Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
- Rencana perubahan kepemilikan: disampaikan ke OJK melalui sistem perizinan terintegrasi atau sistem pelaporan OJK. Jika sistem belum tersedia, dokumen disampaikan secara luring ke unit kerja OJK yang menangani pengawasan Konglomerasi Keuangan dan PIKK.
-
KETENTUAN LAIN :
- SEOJK 18/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- SEOJK 18/2025 ini ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2025.
Penulis :
Evi Mutiara
Editor :
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.