PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-16/PJ/2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-6/PJ/2025 TENTANG PELAKSANAAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK KRITERIA TERTENTU, WAJIB PAJAK PERSYARATAN TERTENTU, DAN PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH, SERTA SPECIAL PURPOSE COMPANY ATAU KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH (PER-16/PJ/2025)
IKHTISAR:
- PER-16/PJ/2025 ini dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, perlu menyesuaikan ketentuan mengenai pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terhadap wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan pengusaha kena pajak berisiko rendah, serta Special Purpose Company atau kontrak investasi kolektif sebagai pengusaha kena pajak berisiko rendah.
- PER-16/PJ/2025 ini mengatur mengenai perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2025 tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terhadap Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, serta Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (PER-6/PJ/2025), yaitu:
-
-
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a).
- Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah dan di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 7 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a).
- Isi ayat (2a) dan ayat (4a) adalah tentang pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak merupakan pajak masukan yang telah dikreditkan.
- Setelah ayat (3) Pasal 11 ditambahkan 2 ayat yakni : ayat (4), tentang permohonan pengembalian lebih bayar dari SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun 2024 tidak dapat diberikan jika terjadi kesalahan pencantuman PPh Pasal 21 terutang, sehingga sebenarnya tidak ada kelebihan pembayaran pajak; dan ayat (5), tentang ketentuan wajib pajak orang pribadi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
-
KETENTUAN LAIN:
- PER-16/PJ/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- PER-16/PJ/2025 ini ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2025.
- Pada saat PER-16/PJ/2025 ini mulai berlaku, PER-6/PJ/2025 dinyatakan masih berlaku.
Penulis:
Eva Rutnauli Sinaga
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
Download:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 16 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.