PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 59 TAHUN 2025 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI DAN PENJUALAN SECARA LANGSUNG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SERTA PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA SEBAGAI SERI PENUKAR DALAM RANGKA PEMBELIAN KEMBALI SURAT UTANG NEGARA (PMK 59/2025)
IKHTISAR :
- PMK 59/2025 ini diterbitkan untuk mengelola transaksi surat berharga syariah negara di pasar domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2013 tentang Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara;
- PMK 59/2025 ini mengatur mengenai:
-
-
- Pembelian Kembali SBSN di Pasar Sekunder dengan Metode Lelang;
- Pembelian Kembali SBSN dengan Metode Transaksi Pengumpulan Pemesanan (Bookbuilding);
- Pembelian Kembali SBSN dengan Metode Transaksi Bilateral (Bilateral Buyback);
- Transaksi Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung Atau Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung;
- Penjualan SBSN secara Langsung;
- penerbitan SBSN Cross Switching.
- Tata Cara Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Cross Switching
- Penentuan Harga, Penetapan, Dan Pengumuman Hasil Transaksi Pembelian Kembali Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung Serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Cross Switching; dan
- Dokumen Pembelian Kembali Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Sekunder, Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Secara Langsung, Serta Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Cross Switching.
-
KETENTUAN LAIN :
- PMK 59/2025 ini mulai ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2025.
- PMK 59/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
- PMK 59/2025 ini diundangkan pada tanggal 11 Agustus 2025.
Penulis:
Masta Pasaribu
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
Download:
PERMENKEU Nomor 59 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.