KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 542 TAHUN 2025 TENTANG PENGURANGAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR (KEPGUB 542/2025)
IKHTISAR :
- KEPGUB 542/2025 ini diterbitkan untuk mengendalikan inflasi dan upaya menjaga stabilitas perekonomian di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta untuk mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara, perlu adanya pemberian pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna kendaraan bermotor.
- KEPGUB 542/2025 ini mengatur mengenai:
Pemberian pengurangan pajak bahan kendaraan bermotor sebesar:
- 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan pribadi;
- 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan umum; dan
- 80% (delapan puluh persen) dari pokok pajak yang seharusnya dibayar konsumen atau pengguna kendaraan bermotor untuk:
- Bahan bakar kendaraan bermotor digunakan untuk mendukung operasional alat utama pertahanan dan keamanan, termasuk berbagai kendaraan militer, alat berat khusus, pesawat terbang, radar, serta kapal permukaan dan kapal bawah air.
- bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan namun tidak terbatas pada ambulans, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit.
KETENTUAN LAIN :
- KEPGUB 542/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- KEPGUB 542/2025 ini ditetapkan pada tanggal 22 Juli 2025.
Penulis : Masta Pasaribu
Download:
Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.