SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI PT BEI, PT KPEI, DAN PT KSEI NOMOR KEP-00053/BEI/08-2025, KEP-068/DIR/KPEI/0825, KEP-0029/DIR/KSEI/0825 TAHUN 2025 TENTANG PENYESUAIAN KEBIJAKAN BIAYA BAGI LIQUIDITY PROVIDER WARAN TERSTUKTUR

IKHTISAR:

  • Surat Keputusan ini diterbitkan untuk menetapkan kebijakan biaya Transaksi Bursa, Kliring Transaksi Bursa, dan penyelesaian Transaksi Bursa bagi Liquidity Provider Waran Terstruktur serta tambahan pemberian insentif bagi Penerbit Waran Terstruktur yang bertindak sebagai Liquidity Provider dalam Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia, Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
  • Surat Keputusan ini menetapkan mengenai :
      1. Biaya Transaksi bagi Liquidity Provider Waran Terstruktur ditetapkan sebesar 0,03% dari nilai transaksi dengan rincian, bursa : 0,018%, kliring : 0,009%, penyelesaian : 0,003%.
      2. Pembebasan Biaya Transaksi diberikan kepada Liquidity Provider yang memenuhi kewajiban Kuotasi Waran Terstruktur (sesuai Peraturan Bursa Nomor II-P), dihitung dan ditentukan harian.
      3. Insentif tambahan bagi Penerbit Waran Terstruktur berupa pengurangan tagihan biaya sebesar 2 kali Biaya Transaksi atas transaksi Waran di Pasar Reguler atau Pasar Tunai oleh Liquidity Provider yang sekaligus Penerbit.
      4. Nilai pembebasan biaya dan insentif dihitung pada hari Bursa terakhir tiap bulan dan mengurangi tagihan biaya pada periode yang sama atau bulan berikutnya.
      5. Evaluasi dilakukan setiap 6 bulan sekali, termasuk kemungkinan penghentian insentif tambahan.
      6. Insentif kepada Penerbit berlaku hingga 27 Agustus 2026.
  • Dengan keputusan ini, Surat Keputusan Bersama Direksi PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor Kep-00080/BEI/11-2022, KEP 027/DIR/KPEI/1112, KEP-0034/DIR/KSEI/1122 tanggal 30 November 2022 terkait kebijakan biaya Liquidity Provider dinyatakan tidak berlaku.

KETENTUAN LAIN :

– Surat Keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 27 Agustus 2025.

– Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2025.

Penulis :

Evi Mutiara

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

SURAT KEPUTUSAN BERSAMA DIREKSI PT BEI, PT KPEI, DAN PT KSEI NOMOR KEP-00053BEI08-2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *