KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 1702 TAHUN 2025 TENTANG HARGA PATOKAN EKSPOR ATAS PRODUK PERTAMBANGAN YANG DIKENAKAN BEA KELUAR (KEPMENDAG 1702/2025)
IKHTISAR:
- KEPMENDAG 1702/2025 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 08 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar (PERMENDAG 8/2023) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 10 Tahun 2025 (PERMENDAG 10/2025) Tentang Perubahan PERMENDAG 08/2023, tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, perlu menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar.
- KEPMENDAG 1702/2025 mengatur mengenai:
-
- Menetapkan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
- Harga rata-rata tertinggi yang digunakan sebagai dasar penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan harga rata – rata tertinggi dari tanggal 5 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Juli 2025;
- Harga Patokan Ekspor atas produk Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2025.
- Terdapat 209 (dua ratus Sembilan) jenis barang yang dikenakan bea keluar, Periode 1 Agustus 2025 s/d 14 Agustus 2025, berikut harga patokan ekspornya sebagaimana dapat dilihat dalam Lampiran KEPMENDAG 1702/2025.
KETENTUAN LAIN:
- KEPMENDAG 1702/2025 ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2025.
- KEPMENDAG 1702/2025 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Petrus Gabe Pandapotan
Downoad:
Kepmendag Nomor 1702 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.