KEPUTUSAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NO. 259 TAHUN 2025 TENTANG PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA KATEGORI PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS, DAN UDARA DINGIN, GOLONGAN POKOK PENGADAAN LISTRIK, GAS UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN BIDANG TEKNIK LISTRIK MIGAS (KEPMENAKER 259/2025)
IKHTISAR:
- KEPMENAKER 259/2025 dibentuk untuk memelihara validitas dan rehabilitas Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Bidang Teknik Listrik Migas, perlu dilakukan kaji ulang atas standar kompetensi dimaksud.
- KEPMENAKER 259/2025 mengatur mengenai:
-
-
- Standar Komeptensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Bidang Teknik Listrik Migas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi;
- Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimaksud Dalam Diktum KESATU dan penyusunan jenjang kualifikasi nasional sebagaimana dimksud dalam Diktum KEDUA ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau kementerian/lembaga teknis terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikaji ulang setiap 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan;
- Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Golongan Pokok Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Bidak Teknik Listrik Migas (KEPMENAKER 133/2018), wajib menyesuaikan dengan Keputusan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan;
- Pada saat KEPMENAKER 259/2025 ini mulai berlaku maka KEPMENAKER 133/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-
KETENTUAN LAIN:
- KEPMENAKER 259/2025 ditetapkan pada 29 Juli 2025.
- KEPMENAKER 259/2025 berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penulis: Petrus Gabe Pandapotan
Download:
Kepmenaker Nomor 259 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.