PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK PELEPASAN KAWASAN HUTAN
IKHTISAR:
- Permenhut No.15/2025 ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelepasan kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan non-kehutanan seperti proyek strategis nasional, pemulihan ekonomi nasional, dan perkebunan kelapa sawit.
- Permenhut No.15/2025 ini mengatur mengenai:
a). Subjek pengenaan tarif adalah pemegang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap.
b). Jenis kegiatan yang dikenakan tarif mencakup PSN, ketahanan pangan & energi, serta perkebunan sawit yang telah terbangun sebelum UU Cipta Kerja.
c). Perhitungan tarif dilakukan berdasarkan kelompok penutupan lahan (hutan alam, hutan tanaman, dan tutupan non-hutan) dengan rumus tertentu, dan wajib dibayar dalam waktu 30 hari kerja sejak diterbitkannya Surat Perintah Pembayaran (SPP).
d). Pembayaran dilakukan via Sistem Informasi PNBP Online dan diverifikasi untuk memastikan kecocokan antara luas lahan dan jumlah PNBP yang dibayarkan.
e). Termasuk ketentuan peralihan bagi kawasan hutan yang telah dilepas namun belum membayar kewajiban atau menetapkan batas areal.
KETENTUAN LAIN:
- Permenhut No.15/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- Permenhut No.15/2025 ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2025.
- Permenhut No.15/2025 ini menjadi pedoman resmi dalam perhitungan, pembayaran, dan verifikasi PNBP pelepasan kawasan hutan bagi semua pihak terkait.
Penulis : Estomihi
Download:
Permenhut Nomor 15 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.