Aksi teror dan intimidasi debt collector pinjol menimbulkan trauma pada debitur dan meresahkan masyarakat. Meskipun aplikator pinjol ilegal yang diduga melakukan penagihan dengan menggunakan teror dan intimidasi telah ditertibkan, akan tetapi penagihan pinjol dinilai masih menjadi “momok” yang menakutkan. Oleh karena itu perlu mengetahui tentang seputar aturan penagihan pinjaman online.

 

Etika Penagihan Pinjol

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaku usaha jasa keuangan termasuk lembaga fintech (yang menyalurkan pinjaman online) telah menerbitkan berbagai peraturan. Teranyar, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (“POJK 22 Tahun 2023”).

Pasal 62 POJK 22 Tahun 2023 melarang penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau cara yang mempermalukan konsumen. Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, terhadap pelaku usaha fintech terkait dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga mencapai Rp15 Miliar dan pencabutan izin.

Lebih lanjut, OJK menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SE OJK Nomor 19/2023”). Mengacu kepada SE OJK Nomor 19/2023 tersebut, tenaga penagihan biak yang disediakan oleh pelaku usaha fintech maupun pihak lain wajib memenuhi etika sebagai berikut:

  1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
  2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
  3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
  4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
  5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
  6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
  7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
  8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
  9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu yang telah ditentukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

 

Lakukan Ini Bila Penagihan Pinjol Memakai Ancaman Atau Kekerasan

  1. Kumpulkan Bukti

Sebelum memulai percakapan tanya dulu tentang identitas penagih meliputi nama dan berasal dari internal (karyawan fintech) atau dari eksternal (pihak lain yang menyediakan jasa penagihan).

Bukti berupa: rekam percakapan telepon, screenshot whatsapp, atau catat nama penagih, simpan bukti penagihan di luar jam Kerja, catat nama penagih.

  1. Lapor OJK

Susun kronologis dengan melampirkan bukti-bukti.

  1. Lapor Polisi

Apabila ada ancaman fisik atau pemerasan, buat laporan di kepolisian dengan membawa bukti. Adapun Pasal yang bisa digunakan: Pasal 368 KUHP Pasal 29 UU No 1 Tahun 2024 Tentang  ITE.

  1. Konsultasi Hukum

Bila masih bingung dapat konsultasi dengan kantor hukum untuk memperoleh pendampingan hukum.

 

SANKSI PINJOL YANG MELAKUKAN PELANGGARAN

Terhadap perusahaan fintech yang masih melakukan penagihan dengan menggunakan ancaman dan/atau kekerasan akan diberikan sanksi sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggarannya, sebagai berikut:

  1. Peringatan tertulis;
  2. Pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  3. Pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
  4. Pemberhentian pengurus;
  5. Denda administratif denda Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
  6. Pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
  7. Pencabutan izin usaha.

 

DAFTAR BAHAN HUKUM

  1. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan; dan
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 19/SEOJK.06/2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

 

Penulis:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Dina Normanza Sibagariang

 

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *