PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PEDAGANG DALAM NEGERI DENGAN MEKANISME PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMK 37/2025)
IKHTISAR :
– PMK 37/2025 diterbitkan untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak, memenuhi prinsip kepastian hukum, keadilan,kemudahan dan kesederhanaan administrasi, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, perlu disusun pengaturan terhadap penunjukan pihak lain yang merupakan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.
– Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur mengenai :
1. Penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini mencakup
penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan, kriteria perdagangan dalam negeri kepada pihak lain, pemungutan pajak penghasilan, dokumen pemungutan pajak, tata cara penyetoran pajak dan penghasilan dan penyampaian surat pemberitahuan masa bagi pihak lain ;
2. Sanksi meliputi dibidang perpajakan dan sistem penyelenggaraan sistem elektronik. Berdasarkan Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU 7/2021), sanksi dapat berupa sanksi denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan bunga. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), sanksi berupa teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, pemutusan akses, dan dikeluarkan dari daftar.
KETENTUAN LAIN:
– PMK 37/2025 ini ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.
– PMK 37/2025 ini mulai berlaku sejak diundangkan.
– PMK 37/2025 ini diundangkan pada tanggal 14 Juli 2025.
Author : Petrus Gabe Pandapotan