SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/SEOJK.07/2025 TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL BAGI PEDAGANG ASET KEUANGAN DIGITAL (SEOJK 16/2025)
IKHTISAR:
- SEOJK 16/2025 ini bertujuan untuk memberikan pengaturan lebih lanjut terkait tata cara, pelaporan, dan mekanisme pelaksanaan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) bagi Pedagang Aset Keuangan Digital. Hal ini dilakukan sehubungan dengan berlakunya POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), serta untuk melaksanakan ketentuan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan (POJK 8/2023).
- SEOJK 16/2025 ini mengatur mengenai:
- Penerapan Program APU, PPT, PPPSPM Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
- Pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris.
- Kebijakan dan prosedur penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM
- Pengendalian intern.
- Sistem informasi manajemen.
- Sumber daya manusia dan pelatihan.
- Pelaporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan penerapan program (APU, PPT, dan PPPSPM), tembusan laporan pemblokiran secara serta merta terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan/atau Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), tembusan laporan nihil terkait DTTOT dan/atau DPPSPM, laporan kepada PPATK, dan laporan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Rencana tindak serta kebijakan prosedur.
- Pedagang wajib memastikan profesi penunjang yang digunakan telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM serta terdaftar di sistem PPATK, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait.
KETENTUAN LAIN:
- SEOJK 16/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
- SEOJK 16/2025 ini ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2025.
Author: Eva Rutnauli Sinaga
Download:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram @mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.