PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG KETENTUAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DAN BESARAN TERTENTU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PMK 53 /2025)
IKHTISAR :
- PMK 53/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi perdagangan aset kripto dan menyesuaikan perkembangan perdagangan aset kripto, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan perpajakan atas transaksi perdagangan aset kripto.
- PMK 53/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai atas transaksi perdagangan aset kripto dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tersebut.
- PMK 53/2025 ini mengatur mengenai :
a. Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 diubah berkaitan dengan ketentuan mengenai besaran tertentu PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan perubahan-perubahannya.
b. Perubahan pada pasal 313 ayat (2) dan (3) mengenai Pemungutan PPN atas Komisi Agen dan Pialang Asuransi. PPN dipungut dengan besaran tertentu, tidak berdasarkan nilai transaksi sebenarnya.
Besaran tertentu:
I. Agen Asuransi: 10% × 11/12 × tarif PPN × komisi/imbalan.
II. Pialang Asuransi/Reasuransi: 20% × 11/12 × tarif PPN × komisi/imbalan.
Komisi yang dimaksud merupakan nilai bruto sebelum dipotong pajak penghasilan. Termasuk juga komisi yang diterima agen asuransi dari manajemen bawahannya.
c. Perubahan Pasal 324 ayat (2) mengenai PPN atas kegiatan membangun sendiri juga dipungut dengan besaran tertentu. Besaran tertentu: 20% × 11/12 × tarif PPN × dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak: Total biaya pembangunan sampai selesai tidak termasuk harga tanah.
d. Penghapusan Pasal 343 dan Pasal 354 dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025.
KETENTUAN LAIN :
- PMK 53/2025 ini ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025.
- PMK 53/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
- PMK 53/2025 ini diundangkan pada tanggal 28 Juli 2025.
Author : Dina Normanza Sibagariang
Download:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2025.pdf
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.