Memutar Lagu Di Restoran, Pahami Dulu Aturan Ini!

Penyidik Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira sebagai tersangka. I Gusti Ayu Sasi Ira diduga memutar lagu di berbagai restoran atau outlet Mie Gacoan di Bali. Bagaimana aturan pemutaran lagu di restoran? Seberapa serius sanksi memutar lagu di restoran tanpa izin?

Hak Cipta Atas Lagu

Lagu diartikan sebagai rangkaian nada yang dipadukan dengan irama dan dilengkapi oleh syair. Lagu termasuk ke dalam ciptaan yang dilindungi oleh UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).  Lagu memiliki hak eksklusif bagi pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Ekslusif Produser Fonogram

Selain memberikan hak ekslusif kepada pencipta, hak cipta lagu juga memberikan hak ekslusif bagi produser fonogram sebagai bagian dari hak terkait. Produser fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.

Nilai Ekonomi Hak Ekslusif Produser Fonogram

Layaknya hak cipta, hak ekslusif produser fonogram memiliki hak ekonomi. Produser fonogram berhak mendapatkan manfaat ekonomi atas perekaman lagu tersebut. Selanjutnya hak ekonomi tersebut diwujudkan dalam bentuk royalti.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (PP 56/2021) mendefinisikan royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait termasuk produser fonogram.

Adapun yang dimaksud dengan penggunaan secara komersial adalah pemanfaatan lagu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar (vide Pasal 1 Angka 12 PP 56/2021).

Pasal 3 Ayat (2) PP 56/2021 merinci penggunaan lagu dalam bentuk layanan publik bersifat komersial meliputi penggunaan lagu pada:

  1. Seminar dan konferensi komersial;
  2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
  3. Konser musik;
  4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  5. Pameran dan bazar;
  6. Bioskop;
  7. Nada tunggu telepon;
  8. Bank dan kantor;
  9. Pertokoan;
  10. Pusat rekreasi;
  11. Lembaga penyiaran televisi;
  12. Lembaga penyiaran radio;
  13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
  14. Usaha karaoke.

Larangan Memutar Lagu di Restoran Tanpa Izin

Pasal 24 Ayat (2) UU Hak Cipta memberikan hak kepada Produser Fonogram untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:

  1. Penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
  2. Pendistribusian atas Ponogram asli atau salinannya;
  3. Penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
  4. Penyediaan atas fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.

Meskipun produser fonogram berhak untuk melarang pihak lain akan tetapi pihak lain tersebut dapat melakukan melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Memutar rekaman lagu di restoran dikualifisir untuk penggunaan secara komersial. Pemutaran lagu di restoran tanpa Izin Produser Fonogram merupakan bentuk melanggar terhadap ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UU Hak Cipta dengan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 117 ayat (2) UU Hak Cipta yang berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Agar terhindar dari jeratan sanksi pidana maka pihak restoran yang ingin memutar lagu harus melakukan pembayaran kepada LMKN yakni melalui tahapan Mengidentifikasi Lagu dan Lisensi, Menghitung Jumlah Royalti, Mengajukan Permohonan Lisensi, Membayar Royalti, Melaporkan Penggunaan.

Kesimpulan

Memutar lagu di restoran termasuk penggunaan secara komersial dan pemutaran lagu tanpa izin produser fonogram terkait melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (2 ) UU Hak Cipta dengan ancaman pidana pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Dapat dipastikan memutar lagu tanpa izin produser fonogram di restoran tidak membayar royalti.

Author :

Petrus Gabe Pandapotan

Yuliana Munthe

Editor :

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *