SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/SEOJK.03/2025 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM (SEOJK 14/2025)

IKHTISAR :

  • SEOJK 14/2025 ini dibentuk untuk menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 30/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53/OJK) dan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 4/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72/OJK).
  • SEOJK 14/2025 ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penerapan tata kelola bagi Bank Umum yang menyempurnakan 2 (dua) ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
  • SEOJK 14/2025 ini mengatur mengenai :
    1. Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Direksi;
    2. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
    3. Penanganan benturan kepentingan;
    4. Penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, dan fungsi audit ekstern.
    5. Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalin intern;
    6. Pemberian remunerasi;
    7. Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
    8. Integritas pelaporan dan sistem teknolgi informasi;
    9. Rencana strategis Bank;
    10. Aspek pemegang saham;
    11. Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
    12. Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
    13. Penerapan tata kelola dalam KUB.
  • SEOJK 14/2025 ini mengatur tentang cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola.
  • SEOJK 14/2025 ini mengatur kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola.

KETENTUAN LAIN :

  • SEOJK 14/2025 ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025.
  • SEOJK 14/2025 ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
  • Pada saat SEOJK 14/2025 ini mulai berlaku maka :
    1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
    2. Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
    3. Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penulis : Evi Mutiara

Download: 

SEOJK Nomor 14 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram .mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *