SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/SEOJK.03/2025 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM (SEOJK 14/2025)
IKHTISAR :
- SEOJK 14/2025 ini dibentuk untuk menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 30/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53/OJK) dan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 4/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72/OJK).
- SEOJK 14/2025 ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penerapan tata kelola bagi Bank Umum yang menyempurnakan 2 (dua) ketentuan sebelumnya yaitu Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum dan Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
- SEOJK 14/2025 ini mengatur mengenai :
-
- Pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi dan Dewan Direksi;
- Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite;
- Penanganan benturan kepentingan;
- Penerapan fungsi kepatuhan, fungsi audit intern, dan fungsi audit ekstern.
- Penerapan manajemen risiko termasuk sistem pengendalin intern;
- Pemberian remunerasi;
- Penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
- Integritas pelaporan dan sistem teknolgi informasi;
- Rencana strategis Bank;
- Aspek pemegang saham;
- Penerapan strategi anti fraud, termasuk anti penyuapan;
- Penerapan keuangan berkelanjutan, termasuk penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan
- Penerapan tata kelola dalam KUB.
- SEOJK 14/2025 ini mengatur tentang cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola.
- SEOJK 14/2025 ini mengatur kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola.
KETENTUAN LAIN :
- SEOJK 14/2025 ini ditetapkan pada tanggal 24 Juni 2025.
- SEOJK 14/2025 ini mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan.
- Pada saat SEOJK 14/2025 ini mulai berlaku maka :
-
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
- Surat Edaran BI No. 12/13/DPbS tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah; dan
- Lampiran II Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penulis : Evi Mutiara
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram .mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.