KREDIT SINDIKASI : SOLUSI PENDANAAN PROYEK BESAR

Dalam praktik perbankan, kebutuhan pembiayaan besar sering kali tidak dapat ditanggung satu bank karena keterbatasan dana dan risiko. Sebagai solusinya digunakan kredit sindikasi, yaitu pinjaman yang diberikan secara bersama oleh beberapa bank kepada satu debitur melalui satu perjanjian, yang berperan sebagai sumber pendanaan agar proyek berskala besar dapat terlaksana dengan pembiayaan dan risiko yang terbagi.

Apa itu Kredit Sindikasi?

Kredit Sindikasi atau “Syndicated Loan” merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan secara bersama oleh sejumlah kreditur, umumnya terdiri dari bank dan/atau lembaga keuangan, kepada seorang debitur yang biasanya berbentuk badan hukum untuk membiayai satu atau beberapa proyek debitur.

Kredit Sindikasi dilakukan kebutuhan dana untuk membiayai proyek sering kali terlalu besar sehingga tidak mungkin dipenuhi oleh satu kreditur saja. Oleh karena itu, mekanisme sindikasi menjadi alternatif solusi ketika besarnya pinjaman melebihi kemampuan satu bank untuk menanggungnya.

Karakteristik Kredit Sindikasi

Menurut Budhiono Budoyo dalam bukunya yang berjudul “Aspek Bisnis dalam Pembentukan Kredit Sindikasi dan Tanggung Jawab Masing-Masing Pihak di Dalamnya” definisi kedit sindikasi oleh Stanley Hurn mencakup semua unsur-unsur penting kredit sindikasi :

      1. Kredit sindikasi melibatkan lebih dari satu lembaga pembiayaan dalam penyusunan peraturan kredit;
      2. Kredit sindikasi adalah kredit yang diberikan kepada setiap peserta sindikasi dengan syarat dan ketentuan yang sama;
      3. Seluruh pihak menggunakan satu dokumen kredit yang berlaku bersama;
      4. Pengelolaan sindikasi dilakukan oleh satu agen yang mewakili semua bank peserta.

Jenis Pembiayaan Kredit Sindikasi

Terdapat tiga jenis perjanjian kredit dalam mekanisme sindikasi kredit :

      1. Kredit Pembiayaan Modal Kerja: Pinjaman jenis ini diberikan khusus untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. Dana tersebut digunakan guna menutup kebutuhan operasional jangka pendek, seperti pembayaran gaji, biaya sewa, maupun pelunasan utang.
      2. Kredit Pembiayaan Investasi: Pembiayaan ini adalah penyediaan dana yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional bisnis, melakukan pembelian, atau melakukan investasi, misalnya untuk membeli peralatan pabrik baru maupun melakukan akuisisi perusahaan.
      3. Kredit Pembiayaan Pengaturan Lindung Nilai: Pengaturan Lindung Nilai adalah strategi investasi yang bertujuan untuk mengurangi risiko di masa depan akibat perubahan harga aset yang merugikan. Fungsinya mirip dengan asuransi, yaitu melindungi dari potensi kerugian investasi dengan memanfaatkan instrumen keuangan tertentu untuk menyeimbangkan risiko yang ada. 

Jaminan dalam Pemberian Kredit Sindikasi

Dalam setiap pengajuan kredit, bank umumnya mensyaratkan jaminan untuk mengantisipasi risiko jika kredit tidak dapat dilunasi. Dalam kredit sindikasi, bentuk jaminan disesuaikan dengan proyek yang dibiayai, namun secara garis besar tidak berbeda dengan jaminan pada kredit biasa. Cara pengikatannya juga hampir sama, meskipun terdapat beberapa tambahan pengikatan khusus yang perlu dilakukan

Secara umum, jaminan terbagi menjadi dua, yakni jaminan perorangan dan jaminan kebendaan. Jaminan perorangan diberikan oleh pihak ketiga kepada kreditur untuk menanggung kewajiban debitur apabila tidak mampu melunasi utangnya. Sementara itu, jaminan kebendaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata, menyatakan bahwa seluruh harta debitur menjadi tanggungan atas utangnya dan dapat dijual melalui lelang untuk dibagikan kepada para kreditur sesuai besar kecilnya piutang. Pengikatannya dilakukan melalui gadai, hipotek, fidusia, atau hak tanggungan dan dikelola oleh security agent.

Kesimpulan

Kredit sindikasi merupakan fasilitas pinjaman yang diberikan secara bersama oleh beberapa bank untuk mendukung pembiayaan proyek berskala besar yang tidak dapat dipikul oleh satu bank saja. Mekanisme ini dijalankan melalui satu perjanjian dan dikelola oleh agen sindikasi, dengan jenis pembiayaan mencakup modal kerja, investasi, serta lindung nilai. Jaminan yang digunakan bisa berupa perorangan atau kebendaan, yang diikat sesuai ketentuan hukum.

Dasar Hukum

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

 

Penulis :

Evi Mutiara

Petrus Gabe Pandapotan

Editor :

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *