KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30/KM.4/2025 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG DAN KONSUMSI (KMK NO. 30/KM.4/2025).

IKHTISAR:

  • KMK NO. 30/KM.4/2025 ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi (PMK 23/205).
  • KMK NO. 30/KM.4/2025 menetapkan mengenai:
      1. Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2025 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi;
      2. Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;\
      3. Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
      5. Terdapat 218 (dua ratus delapan belas) jenis barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan (PMK 23/2025).

KETENTUAN LAIN:

  • KMK NO. 30/KM.4/2025 ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2025.
  • KMK NO. 30/KM.4/2025 mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025.

Penulis:

Petrus Gabe Pandapotan

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

KMK Nomor 30 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *