TEKAN NPL DAN NPF : AMANKAN OBJEK FIDUSIA

Penyebab kerugian bank maupun lembaga pembiayaan/finance sebagai kreditor penerima jaminan fidusia adalah macetnya pembayaran kredit oleh debitor atau  pemberi fidusia. Dalam perbankan disebut Non Perfoming Loan (NPL) dan dalam finance disebut Non Perfoming Finance (NPF).

Kerugian tersebut diperparah dengan objek jaminan fidusia (“objek fidusia”) yang sudah tidak lagi berada dalam penguasaan debitor. Baik karena musnah, dicuri, digelapkan maupun di alihkan oleh debitor tanpa persetujuan kreditor. Konsekuensinya, objek jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi untuk melunasi atau mengurangi kewajiban debitor. Bagaimana langkah hukum dan strategi  yang dapat dilakukan kreditor untuk mengamankan objek fidusia?

Langkah Hukum & Strategi Amankan  Objek Fidusia

Untuk mengamankan objek jaminan fidusia harus memahami pengertian dan undang-undang yang mengatur tentang fidusia.

Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU JF”) mendefinisikan Fidusia sebagai pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Selanjutnya memahami kewajiban dan larangan bagi debitor. Kewajiban debitor tersebut berupa penyerahan benda yang menjadi objek jaminan fidusia apabila dilakukan eksekusi (vide Pasal 30 UU JF).

Adapun yang menjadi larangan bagi debitor adalah larangan memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dengan tujuan untuk melahirkan perjanjian fidusia (vide Pasal 35 UU JF). Larangan selanjutnya adalah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek fidusia tanpa persetujuan kreditor (vide Pasal 36 UU JF).

Setelah memahami kewajiban dan larangan bagi debitor, kreditor dapat mengamankan objek jaminan fidusia secara preventif atau pencegahan dan secara represif atau penanganan.

Untuk melalukan pencegahan, kreditor dapat melakukan hal-hal berikut:

      1. Memastikan objek fidusia telah memenuhi syarat dan didaftarkan;
      2. Mengasuransikan objek fidusia (vide Pasal 10 UU JF) untuk meminimalisir kerugian jika terjadi kehilangan atau kerusakan;
      3. Melakukan monitoring dan kunjungan berkala untuk mengecek kondisi serta keberadaan objek jaminan;
      4. Memberikan edukasi kepada debitor tentang kewajiban dan larangan debitor terhadap objek .

Sementara itu terkait dengan pengamanan objek fidusia dalam rangka eksekusi adalah sebagai berikut:

      1. Jika objek dicuri, debitor diarahkan membuat laporan pencurian ke kepolisian, dan klaim diajukan ke pihak asuransi;
      2. Jika objek fidusia digelapkan dan tidak ditutup asuransi maka kreditor dapat mendorong debitor melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke kepolisian;
      3. Jika objek dialihkan atau disewakan tanpa izin maka kreditor dapat melaporkan debitor atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal  36 UU JF;
      4. Dengan melakukan pendekatan kepada pihak yang menguasai jaminan fidusia;
      5. Mengajukan gugatan secara keperdataan dengan tuntutan ganti rugi.

Kesimpulan

Kreditor Peneriman fidusia dapat melalukan pengamanan objek fidusia secara preventif atau pencegahan dan secara refresif untuk penanganan. Meskipun objek jaminan fidusia dikuasai pihak lain maka kreditor tetap berhak untuk melakukan eksekusi.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Penulis:

Renaldi Avri Angga, S.H.

Yuliana Munthe

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *