PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025 (PMK No.60/2025)

IKHTISAR:

  • PMK No.60/2025 diterbitkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui tambahan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor perumahan pada semester II tahun 2025.
  • PMK No.60/2025 ini mengatur mengenai:
      1. PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah untuk transaksi yang dilakukan 1 Juli–31 Desember 2025, sepanjang memenuhi syarat.
      2. Persyaratan utama: harga jual paling tinggi Rp5 miliar, rumah siap huni, pertama kali diserahkan (belum pernah dipindahtangankan), dan memiliki kode identitas rumah.
      3. Insentif diberikan sebesar 100% PPN DTP atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar;
      4. Insentif berlaku hanya untuk 1 orang pribadi atas 1 unit rumah tapak atau 1 unit rumah susun. Berlaku juga bagi warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan;
      5. Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus, mencantumkan kode identitas rumah, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN;
      6. Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam aplikasi kementerian terkait perumahan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima; dan
      7. Insentif tidak berlaku bila transaksi dilakukan sebelum 1 Juli 2025, setelah 31 Desember 2025, lebih dari 1 unit per orang, atau rumah dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan.

KETENTUAN LAIN:

– PMK No.60/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

– PMK No.60/2025 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025.

– PMK ini merupakan pelengkap dari PMK No.13 Tahun 2025 tentang PPN DTP perumahan yang berlaku pada semester I tahun 2025.

Penulis:

Estomihi

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

PMK Nomor 60 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *