PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN RUMAH TAPAK DAN SATUAN RUMAH SUSUN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2025 (PMK No.60/2025)
IKHTISAR:
- PMK No.60/2025 diterbitkan untuk memperkuat daya beli masyarakat dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional melalui tambahan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) di sektor perumahan pada semester II tahun 2025.
- PMK No.60/2025 ini mengatur mengenai:
-
-
- PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun ditanggung pemerintah untuk transaksi yang dilakukan 1 Juli–31 Desember 2025, sepanjang memenuhi syarat.
- Persyaratan utama: harga jual paling tinggi Rp5 miliar, rumah siap huni, pertama kali diserahkan (belum pernah dipindahtangankan), dan memiliki kode identitas rumah.
- Insentif diberikan sebesar 100% PPN DTP atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar;
- Insentif berlaku hanya untuk 1 orang pribadi atas 1 unit rumah tapak atau 1 unit rumah susun. Berlaku juga bagi warga negara asing yang memenuhi ketentuan kepemilikan;
- Pengusaha Kena Pajak wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan kode transaksi khusus, mencantumkan kode identitas rumah, serta melaporkannya dalam SPT Masa PPN;
- Berita acara serah terima wajib didaftarkan dalam aplikasi kementerian terkait perumahan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah serah terima; dan
- Insentif tidak berlaku bila transaksi dilakukan sebelum 1 Juli 2025, setelah 31 Desember 2025, lebih dari 1 unit per orang, atau rumah dipindahtangankan dalam waktu 1 tahun sejak penyerahan.
-
KETENTUAN LAIN:
– PMK No.60/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
– PMK No.60/2025 ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025.
– PMK ini merupakan pelengkap dari PMK No.13 Tahun 2025 tentang PPN DTP perumahan yang berlaku pada semester I tahun 2025.
Penulis:
Estomihi
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan, S.H.
Download:
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.