Perkembangan penyidikan atas kematian Sutrimo, mantan kepala rumah tangga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, kembali memperkenalkan istilah ekshumasi kepada publik. Setelah sekitar 20 (dua puluh) hari dimakamkan, jenazah Sutrimo di ekshumasi oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik PDFMI (Persatuan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia)  pada tanggal 12 Agustus 2026 di TPU Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah guna membantu mengungkap penyebab kematian dalam proses penyidikan.

Namun, perlu kita pahami apa itu “Ekshumasi” dalam pembuktian tindak pidana?

Ekshumasi merupakan tindakan penggalian kembali jenazah yang sudah dimakamkan, guna diperiksa kembali secara forensik yang bertujuan mengidentifikasi penyebab kematian jenazah dan/atau karena timbulnya kejanggalan atas kematian seseorang yang baru diketahui setelah dilaksanakan penguburan. Secara terminologi, istilah ekshumasi berasal dari bahasa Latin yaitu “ex” yang artinya keluar dan “humus” yang artinya tanah. Dalam konteks kedokteran forensik, ekshumasi dipahami sebagai evaluasi pasca kematian (post-mortem) terhadap jasad manusia guna mencari titik terang penyebab kematian yang sebelumnya belum teridentifikasi jelas secara hukum. Dalam konteks hukum pidana, tindakan evaluasi ini merupakan proses pembuktian yang krusial dan dapat menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap pembuktian suatu perkara. Oleh karena itu, pelaksanaan ekshumasi memerlukan kehati-hatian dan ketelitian guna menjaga integritas bukti dan menjamin hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembuktian tersebut.

Apakah tindakan Ekshumasi diatur dalam Undang-Undang?

Dalam hukum acara pidana di Indonesia, tindakan ekshumasi untuk kepentingan peradilan diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berbunyi:

“Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1)”

Ketentuan Pasal 51 tersebut kemudian merujuk pada Pasal 49 ayat (2) KUHAP, yaitu mengenai kewenangan Penyidik untuk mengajukan permintaan keterangan ahli. Adapun bunyi Pasal 49 sebagai berikut:

“(1) Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/ atau Ahli lainnya.

(2) Permintaan Keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.”

Lebih lanjut, Pasal 50 ayat (1) KUHAP mengatur kewajiban Penyidik untuk memberitahukan kepada keluarga korban apabila diperlukan pembedahan mayat untuk kepentingan pembuktian. Dalam Pasal 50 KUHAP, ketentuannya berbunyi sebagai berikut:

“(1) Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.

(2) Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.”

Selain memiliki dasar hukum, pelaksanaan ekshumasi juga tidak dilakukan tanpa alasan. Dalam praktiknya, ekshumasi jenazah dilakukan apabila terdapat kebutuhan tertentu untuk memperoleh atau memastikan temuan yang berkaitan dengan penyebab dan keadaan kematian. Penggalian jenazah sebagai langkah terakhir penegakan diagnosis forensik pada prinsipnya dilakukan apabila terdapat kriteria atau indikasi berikut:

  1. Terdakwa mengakui telah membunuh dan/atau mengubur korban nya di suatu tempat;
  2. Muncul kecurigaan penyebab kematian tidak wajar setelah jenazah dikubur beberapa hari kemudian;
  3. Mendapat perintah hakim untuk dilakukan pemeriksaan ulang terhadap jenazah yang telah dilakukan pemeriksaan dokter untuk membuat Visum et Repertum;
  4. Penguburan mayat secara legal diduga untuk menyembunyikan kematian atau karena alasan kriminal;
  5. Pada kasus dimana sebab kematian dalam surat keterangan tertera “kematian tidak jelas” dan menimbulkan kemungkinan seperti keracunan dan gantung diri;
  6. Pada kasus kriminal untuk menentukan penyebab kematian yang diragukan, misalnya kasus pembunuhan yang direkayasa seperti tindakan bunuh diri.

Dalam perkara kematian Sutrimo, tindakan ekshumasi dilakukan setelah pihak keluarga melaporkan dugaan pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana pada Laporan Polisi Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH pada tanggal 8 Agustus 2026. Laporan Polisi tersebut dilatarbelakangi adanya informasi simpang siur terhadap dugaan kejanggalan dalam kematian Sutrimo yang kemudian dikaitkan dengan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun pada prosesnya, ekshumasi dilakukan dengan 3 (tiga) tahap sebagai berikut:

  • Proses Persiapan Penggalian Makam

Pada proses awal persiapan ekshumasi diawali dengan permintaan resmi untuk memperoleh pemeriksaan jenazah guna memperoleh Visum et Repertum dengan berbagai persyaratan administratif serta pembuktian atas identitas makam. Persyaratan yang dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada; surat persetujuan dari pihak keluarga untuk memastikan tidak terdapat keberatan terhadap pembongkaran makam. Selain itu, diperlukan surat pernyataan atas identitas makam yang perlu dikonfirmasi keluarga, juru kubur dan/atau saksi yang dapat memastikan makam orang yang dimaksud. untuk kepentingan penyidikan, terhadap makam yang akan diperiksa akan berada dibawah pengawasan ketat penyidik atas rangkaian investigasi barang bukti.

  • Proses Pelaksanaan Penggalian Makam

Selanjutnya apabila seluruh rangkaian pra-ekshumasi telah memenuhi ketentuan administratif, maka proses pembongkaran makam dilakukan dengan melibatkan tenaga medis forensik, aparat penyidik, tokoh atau perwakilan masyarakat setempat, petugas penanggung jawab atas pemakaman, serta juru kubur. Penggalian makam dilakukan secara bertahap dan dicatat lengkap dengan dokumentasinya secara kronologis mulai dari kondisi awal makam sebelum dibongkar, identitas penanda makam, lokasi makam, kedalaman galian makam, kondisi tanah, hingga jenazah ditemukan. Kemudian dicatat pula kondisi jenazah pada saat ditemukan, posisi tubuh jenazah, kain kafan, serta benda-benda yang berada di dalam makam juga turut dicatat sebagai bagian dari dokumentasi pemeriksaan.

Bagian terpenting dari proses ekshumasi ini yaitu setelah jenazah berhasil dikeluarkan, maka tim medis forensik dan aparat penyidik mulai melakukan pemeriksaan atau autopsi secara langsung di lokasi pemakaman ataupun dapat dilakukan di rumah sakit, tergantung pada kondisi dan kebutuhan pemeriksaan. Dalam hal pelaksanaan autopsi dilakukan di lokasi dan/atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) secara langsung, hal ini dilakukan dengan pertimbangan upaya efisiensi waktu pelaksanaan autopsi, atau apabila kondisi transportasi tidak memadai atau akses sulit, serta guna menghindari potensi kesalahpahaman persepsi masyarakat.

Namun apabila pemeriksaan harus dilakukan di rumah sakit karena membutuhkan detail dan alat-alat yang memadai, seperti pemeriksaan tambahan analis histopatologi yaitu pemeriksaan jaringan tubuh secara mikroskopis untuk mengidentifikasi perubahan atau kerusakan jaringan, serta toksikologi untuk mendeteksi keberadaan obat, alkohol, racun, atau zat kimia tertentu dalam tubuh. Maka dalam hal ini, jenazah harus dipindahkan ke rumah sakit dengan tetap persyaratan yang ketat seperti wajib dibungkus, disegel, dan dokumentasi jenazah sebagai barang bukti, selain itu pengiriman jenazah disertai dengan berita acara.

  • Proses Penyerahan kepada Penyidik

Tahap akhir dari ekshumasi ditandai dengan berakhirnya pemeriksaan terhadap jenazah dan dilakukan serah terima kepada penyidik. Selanjutnya disusun berita acara pemakaman ulang serta berita acara penyerahan kembali makam kepada pihak keluarga, sehingga kemudian jenazah dapat dikuburkan kembali sesuai tata cara yang berlaku.

Kendala Ekshumasi dalam Proses Pembuktian Pidana

Pelaksanaan proses ekshumasi dihadapi dengan sejumlah kendala yang berpengaruh terhadap kemampuan hasil pemeriksaan untuk mengungkap fakta dan digunakan sebagai alat bukti. Kendala-kendala tersebut antara lain:

  • Keterlambatan Proses Perizinan dan Koordinasi

Proses persetujuan sebagai prasyarat untuk melakukan ekshumasi juga dapat menjadi kendala dalam pembuktian pidana. Proses yang memerlukan koordinasi dengan keluarga maupun pihak berwenang dapat memakan waktu, khususnya apabila terdapat keberatan atau pertimbangan sosial, budaya, dan agama. Penundaan tersebut berpotensi mempengaruhi kondisi jenazah maupun kualitas material biologis yang hendak diperiksa, terutama pada jenazah yang telah mengalami proses dekomposisi.

  • Degradasi Jaringan Tubuh

Proses pembusukan dalam jaringan tubuh jenazah rentan membuat kerusakan pada jenazah, sehingga membuat potensi terdeteksinya luka akibat benturan benda tumpul, luka akibat benda tajam dan tanda-tanda kekerasan lainnya mengalami kerusakan bahkan dapat menghilang. Kondisi ini membuat kemungkinan untuk mendapatkan bukti yang akurat menjadi lebih kecil.

  • Keterbatasan Peralatan Forensik

Keterbatasan proses ekshumasi yang memerlukan peralatan medis forensik seringkali menjadi faktor yang mempengaruhi hasil pemeriksaan, terutama apabila proses ekshumasi dilakukan di wilayah yang memiliki keterbatasan sumber daya dan fasilitas laboratorium, sehingga dalam keadaan tersebut membutuhkan waktu tambahan guna untuk mengirim sampel bukti ke laboratorium yang lengkap, dan memperpanjang waktu pemeriksaan serta meningkatkan risiko perubahan kondisi barang bukti selama proses penanganan nya.

  • Kekuatan Pembuktian Hasil Ekshumasi

Hasil pemeriksaan ekshumasi juga menjadi tantangan dalam pembuktiannya, sebab perlu mempertanggungjawabkan seluruh rangkaian prosedur ekshumasi supaya hasilnya memiliki nilai dalam pembuktian pidana. Keabsahan proses pengambilan, penanganan, penyimpanan, hingga pemeriksaan barang bukti perlu didukung dengan dokumentasi yang jelas. Apabila terdapat keraguan mengenai keaslian, integritas, atau cara perolehan bukti, hal tersebut dapat menjadi persoalan dalam penggunaan hasil ekshumasi di persidangan.

Kesimpulan

Pada dasarnya, ekshumasi merupakan tindakan pemeriksaan forensik yang memiliki peran penting dalam mengungkap penyebab dan keadaan kematian, khususnya ketika terdapat dugaan atau kondisi tertentu yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Meskipun telah memiliki dasar hukum dalam KUHAP, pelaksanaannya tetap harus dilakukan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan melalui tahapan yang tepat, mulai dari persiapan, penggalian dan pemeriksaan jenazah, hingga pemakaman kembali.

Dalam proses pembuktian pidana, hasil ekshumasi juga tidak terlepas dari berbagai keterbatasan, seperti kondisi jenazah, keterbatasan fasilitas pemeriksaan, maupun ketepatan prosedur dalam memperoleh dan menangani temuan forensik. Oleh karena itu, ekshumasi tidak semata-mata bertujuan untuk menemukan penyebab kematian, tetapi juga memastikan bahwa setiap temuan yang diperoleh dapat dinilai dan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Kompleksitas perkara pidana yang melibatkan pemeriksaan forensik menunjukkan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap aspek hukum dan pembuktian. Memahami bagaimana suatu perkara ditangani sejak tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi penting untuk menentukan langkah hukum yang tepat sekaligus melindungi kepentingan para pihak. Dalam situasi tersebut, kita memerlukan konsultan hukum guna memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penanganan perkara serta opsi hukum yang tersedia. Apabila Anda menghadapi perkara pidana maupun isu hukum terkait, Mangatur Nainggolan Law Firm siap memberikan konsultasi dan pendampingan hukum.

Referensi

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  2. Isma Nazwa Firmansyah & Dina Afriyanti, “Evaluasi Forensik terhadap Hasil Ekshumasi dalam Kasus Pembunuhan Tertunda,” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 15 No. 9 (2025) (https://cibangsa.com/index.php/causa/article/view/6237/5432)
  3. Onan Purba & Rumelda Silalahi, “Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan,” Jurnal Retentum, Vol. 2 No. 2. (2020)
  4. Artikel MARI News Adhitia Brama Pamungkas, “Mengenal Ekshumasi: Menggali Kubur demi Pembuktian”, (2025) (https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/mengenal-ekshumasi-menggali-kubur-demi-pembuktian-04f)
  5. https://news.detik.com/berita/d-8610446/keluarga-resmi-laporkan-kasus-kematian-sutrimo-ke-polisi
  6. https://www.kompas.id/artikel/mengulik-penyebab-kematian-polda-metro-jaya-gelar-ekshumasi-makam-sutrimo-di-banyumas

 

Penulis: Arcefrida Imanuella,S.H.

Editor: Robby Simamora, S.H.,M.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *