Sengketa penggunaan merek “M6” antara dua pabrikan otomotif yakni BYD dengan BMW memberikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak atas merek.

Apa itu Brand/Merek?

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (vide Pasal 1 Angka 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis selanjutnya disebut “UU Merek”).

Urgensi Brand/Merek

Merek memiliki nilai ekonomis yang bersifat tidak terlihat (intangible asset). Merek menciptakan persepsi, preferensi dan loyalitas konsumen. Nilai ekonomis merek dapat menarik pelanggan baru, mempertahankan pelanggan lama, meningkatkan harga jual produk, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, UU Merek memberikan hak eksklusif atau hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu, yang memungkinkan pemilik tersebut menggunakan merek tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Penggunaan merek oleh pihak lain harus memperoleh izin dari pemilik merek. Izin pemilik merek tersebut bertujuan agar pemilik merek sadar tentang dampak negatif penggunaan merek oleh pihak lain. Misalnya, penggunaan merek oleh pihak lain menimbulkan kebingunan konsumen dan persepsi negatif konsumen terhadap produk dari merek itu sendiri sehingga dapat menurunkan penjualan produk.

 

Tata Cara Pendaftaran Brand/Merek

Secara administrasi, pendaftaran merek melalui tahapan:

  1. Pemeriksaan dan pencarian merek, memastikan merek yang diajukan belum digunakan atau belum terdaftar;
  2. Pengajuan Permohonan Pendaftaran, dilakukan secara online melaui https://merek.dgip.go.id, dengan melampirkan dokumen identitas pemohon, contoh merek, jenis barang/jasa, dan surat kuasa (jika menggunakan kuasa hukum);
  3. Pembayaran Biaya Resmi;
  4. Tahapan Pemeriksaan;
  5. Pengumuman publik selama 2 bulan untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan;
  6. Penerbitan Sertifikat Merek

Apabila lolos semua tahapan, diterbitkan sertifikat merek yang berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Penggunaan Brand/Merek Tanpa Izin

Menggunakan merek yang memiliki persamaan secara keseluruhan atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar tanpa izin dari pemilik merek dinyatakan sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara mencapai 10 Tahun  atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) (vide Pasal 100 UU Merek).

Tidak hanya menggunakan, pihak yang ikut memperdagangkan produk yang dimaksud juga dinyatakan suatu tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) (vide Pasal 101 UU Merek). Namun perlu digaris bawahi bahwa tindak pidana terkait merek tersebut merupakan delik aduan, dimana harus ada laporan dari pemegang merek yang telah terdaftar.

Selain sanksi pidana, pihak lain pengguna merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis memiliki sanksi hukum secara perdata. Pemilik merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain tersebut dengan tuntutan:

  1. Gugatan ganti rugi; dan/atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut

Brand/merek anda dipakai orang lain tanpa izin

Apbila brand atau merek anda dipergunakan oleh piha lain tanpa izin maka andap dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Pastikan merek Anda sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual);
  2. Kumpulkan bukti-bukti penggunaan
  3. Kirim Somasi (Peringatan Hukum) untuk memperingatkan dan menghentikan penggunaan merek dan menarik produknya, baik disertai atau tanpa tuntutan ganti rugi; dan
  4. Laporkan Pidana apabila unsurt terpenuhi atau ajukan Gugatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *