Dalam proses kepailitan, sering kali ada tagihan dari kreditur tertentu yang nilainya sangat besar dan mendominasi total utang debitor. Bila muncul kecurigaan bahwa tagihan itu tidak sah, fiktif, atau penuh manipulasi, audit forensik bisa menjadi alat penting untuk mengungkap kebenaran.

 

  1. Apa itu Audit Forensik?

 

Audit forensik adalah pemeriksaan investigatif yang digunakan untuk mendeteksi dugaan kecurangan, rekayasa transaksi, atau ketidakwajaran lainnya dalam laporan keuangan/tagihan.

 

  1. Mengapa Audit Forensik Dibutuhkan dalam Kepailitan?
    a. Mencegah rekayasa tagihan demi mengendalikan proses voting dalam rapat kreditur.
    b. Melindungi kreditur konkuren lain dari potensi kerugian.
    c. Menjamin proses kepailitan berlangsung adil & transparan.

 

  1. Bagaimana Kreditur Bisa Mengajukan Audit Forensik?

 

Bahwa berdasarkan Pasal 279 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kreditur berhak untuk membantah piutang baik seluruhnya atau sebagian yang diterbitkan oleh Tim Pengurus, lebih lanjut berdasarkan Pasal 67 ayat (1) hakim pengawas berwenang untuk mendengar keterangan saksi atau memerintahkan penyelidikan oleh para ahli untuk memperoleh kejelasan tentang segala hal mengenai kepailitan, sehingga Kreditur atau kurator dapat meminta audit forensik dengan menyampaikan permohonan ke Hakim Pengawas, terutama jika ada indikasi:

 

  1. Tagihan tidak didukung bukti kuat
  2. Ada hubungan khusus antara debitor & kreditur tertentu
  3. Nilainya tidak wajar dan berpengaruh besar terhadap voting

 

Dasar Hukum:

 

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *