Eksekusi merupakan tindakan pengadilan untuk melaksanakan putusan yang telah memenuhi syarat eksekutorial. Dalam praktik peradilan perdata, pelaksanaan eksekusi dapat menimbulkan sengketa apabila pengadilan menyita barang milik pihak ketiga atau apabila termohon eksekusi menilai bahwa pelaksanaan putusan tidak sesuai dengan amar putusan dan prosedur penyitaan.

Hukum acara perdata di Indonesia mengenal dua bentuk perlawanan terhadap eksekusi, yaitu perlawanan pihak ketiga (derden verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 195 ayat (6)/Pasal 206 ayat (6) Rbg jo. Pasal 208 HIR dan perlawanan pihak termohon eksekusi (partij verzet) sebagaimana diatur dalam Pasal 207 HIR Jo. Pasal 197 HIR. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 7 Tahun 2012”) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 3 Tahun 2018”) Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan (”Pedoman Buku II”) menguraikan dasar pengajuan serta batasan ruang lingkup kedua bentuk perlawanan tersebut.

Apa yang dimaksud dengan Derden Verzet dan Partij Verzet?

  1. Perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet)

Derden verzet merupakan perlawanan yang diajukan oleh pihak di luar perkara asal karena penyitaan atau eksekusi mengganggu hak hukumnya atas objek yang menjadi sasaran eksekusi.

SEMA No. 7 Tahun 2012 Jo. SEMA No. 3 Tahun 2018 menegaskan perlawanan pihak ketiga berdasarkan Pasal 195 ayat (6) Jo. Pasal 208 HIR dapat diajukan terhadap sah atau tidaknya penetapan sita, berita acara sita, penetapan eksekusi, atau penetapan lelang atas dasar alasan ”kepemilikan”. Lebih lanjut, Pedoman Buku II memperluas dasar perlindungan pihak ketiga terhadap sita jaminan atau sita eksekusi, yang meliputi hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak tanggungan, hak pakai, dan hak sewa, sepanjang hak tersebut relevan dan dapat dipertahankan atas pelaksanaan penyitaan.

Pelawan wajib membuktikan dasar haknya atas objek yang disita melalui alat bukti yang relevan. Sertifikat hak atas tanah dapat menjadi alat bukti penting, namun pengadilan tetap perlu menilai keabsahan perolehan hak, waktu perolehan hak, hubungan hukum antara Pelawan dan objek yang dieksekusi.

Contohnya, pengadilan menyita sebidang tanah milik Termohon Eksekusi. Pihak ketiga mengajukan perlawanan dengan menunjukkan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah terbit atas namanya sebelum penyitaan. Dalam keadaan tersebut, Pihak ketiga dapat mengajukan derden verzet untuk meminta pengadilan memeriksa keabsahan penyitaan atas objek tersebut serta menilai sertifikat beserta alat bukti lain yang relevan, keabsahan dan waktu perolehan hak, serta hubungan hukum antara Pelawan dan objek eksekusi guna menentukan hak Pelawan terhadap objek eksekusi.

  1. Perlawanan pihak termohon eksekusi (Partij Verzet)

Berdasarkan Pasal 207 HIR/Pasal 225 Rbg, Partij verzet merupakan perlawanan yang diajukan oleh termohon eksekusi (pihak yang kalah) terhadap pelaksanaan sita eksekusi atau putusan.

SEMA Nomor 7 Tahun 2012 menyebut dua alasan partij verzet berdasarkan Pasal 207 HIR/Pasal 225 Rbg, yaitu pelawan telah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau terdapat kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya penyitaan melebihi luas objek yang seharusnya disita dengan merujuk ketentuan Pasal 197 HIR/Pasal 209 Rbg.

Partij verzet dapat diajukan apabila termohon eksekusi mendalilkan bahwa kewajiban berdasarkan amar putusan telah dipenuhi atau bahwa terdapat kesalahan dalam pelaksanaan sita maupun eksekusi. Alasan perlawanan harus berkaitan langsung dengan pelaksanaan putusan dan tidak boleh digunakan untuk membuka kembali pokok perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Siapa yang dapat mengajukan perlawanan?

  1. Pelawan dalam Derden Verzet

Pihak ketiga yang memiliki hak atas objek sita dapat mengajukan derden verzet. Dalam bantahan sengketa tanah, SEMA No 3/2018 mensyaratkan agar perlawanan didasarkan pada alasan kepemilikan dan ditujukan terhadap sah atau tidaknya penetapan sita, berita acara sita, penetapan eksekusi, atau penetapan lelang.

Pelawan harus menyertakan bukti alas hak kepemilikan. Apabila pelawan tidak dapat membuktikan haknya, pengadilan dapat menolak perlawanan dan mempertahankan sita.

  1. Pelawan dalam Partij Verzet

Partij verzet adalah perlawanan yang diajukan oleh pihak yang kalah dalam perkara (termohon eksekusi) terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 207 HIR/Pasal 225 RBg Jo. SEMA No. 7 Tahun 2012, perlawanan pihak hanya dapat diajukan dengan dengan alasan pelawan telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan amar putusan atau apabila terdapat kesalahan dalam pelaksanaan penyitaan, misalnya objek yang disita melebihi luas yang seharusnya.

Partij verzet tidak menjadi sarana untuk meminta pengadilan memeriksa ulang pokok perkara yang telah diputus. Pelawan harus menunjukkan hubungan langsung antara alasan perlawanan dan pelaksanaan eksekusi.

Kapan dan di mana perlawanan diajukan?

Perlawanan dapat diajukan selama proses penyitaan atau eksekusi masih berlangsung, sepanjang objek eksekusi belum diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang. Perlawanan diajukan terhadap Ketua Pengadilan Negeri yang menerbitkan penetapan rencana pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA No. 4 Tahun 2016”), apabila objek eksekusi atau objek lelang sudah diserahkan kepada pemohon eksekusi atau pemenang lelang, proses eksekusi dianggap selesai secara hukum. Apabila pihak ketiga masih merasa dirugikan atau memiliki hak atas objek tersebut, pihak tersebut harus mengajukan gugatan, bukan perlawanan (derden verzet).

Ketentuan ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1281 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981, yang pada pokoknya mempertimbangkan “bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi dilaksanakan tidak dapat diterima”.

Bagaimana prosedur pendaftaran dan pemeriksaan perlawanan?

  1. Pendaftaran sebagai perkara baru

Berdasarkan Buku II Pedoman, baik perlawanan pihak ketiga (derden verzet) maupun perlawanan pihak (partij verzet) didaftarkan sebagai perkara baru dengan menggunakan kode (Pdt.Bth) dan diperiksa sebagai perkara tersendiri yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan dalam perkara asal.

Permohonan perlawanan harus memenuhi syarat formal, sebagai berikut:

Syarat Formal

Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)

Perlawanan oleh pihak dalam perkara (Partij Verzet)

Identitas para pihak

Identitas pelawan/para pelawan dan terlawan/para terlawan. Identitas pelawan/para pelawan dan terlawan/para terlawan.

Hubungan hukum

Menguraikan hubungan hukum antara pelawan dan terlawan serta hubungan pelawan dengan objek perlawanan. Menguraikan hubungan hukum antara pelawan dan terlawan serta hubungan para pihak dengan objek perlawanan.

Alasan atau kepentingan hukum

Menjelaskan hak atau kepentingan hukum pihak ketiga atas objek yang menjadi sasaran sita atau eksekusi, yang menjadi dasar pengajuan perlawanan.

Menjelaskan alasan keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, misalnya pelawan telah memenuhi kewajiban sesuai amar putusan atau terdapat kesalahan dalam pelaksanaan sita.

Petitum – Meminta pengadilan menyatakan perlawanan pelawan sebagai perlawanan yang benar,

– Memerintahkan mengangkat sita/menghentikan proses eksekusi, dan/atau mengeluarkan objek perkara dari putusan perkara asal yang telah berkekuatan hukum tetap

– Meminta pengadilan menyatakan perlawanan pelawan sebagai perlawanan yang benar,

– Memerintahkan mengangkat sita/menghentikan proses eksekusi, danatau mengeluarkan objek perkara dari putusan perkara asal yang telah berkekuatan hukum tetap.

  1. Penentuan pihak yang harus digugat

SEMA Nomor 3 Tahun 2018 jo. Buku Pedoman II menyatakan bahwa semua pihak dalam perkara asal/perkara yang dibantah harus ikut digugat dalam perkara bantahan. Ketentuan ini memungkinkan pengadilan memeriksa kepentingan semua pihak yang berkaitan dengan objek eksekusi.

  1. Perlawanan terhadap penyitaan harta perkawinan

Pedoman Buku II membedakan perlawanan terhadap penyitaan harta bersama dan harta bawaan atau harta asal suami/istri. Perlawanan pihak ketiga yang diajukan suami/istri terhadap penyitaan harta bersama tidak dapat diterima karena harta bersama menjadi jaminan pembayaran utang suami atau istri yang timbul selama perkawinan dan menjadi tanggungan bersama.

Sebaliknya, apabila objek yang disita merupakan harta bawaan atau harta asal salah satu pasangan, suami atau istri dapat mengajukan perlawanan pihak ketiga sepanjang dapat membuktikan kepemilikannya. Perlawanan tersebut dapat dikecualikan apabila pasangan terikat dalam persatuan harta atau perjanjian perkawinan berupa persatuan hasil dan pendapatan, atau turut menandatangani perjanjian utang sehingga ikut bertanggung jawab atas utang tersebut.

Penangguhan Eksekusi

Pada prinsipnya, pengajuan derden verzet tidak menangguhkan eksekusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 207 ayat (3) HIR/227 RBg Jo. Pedoman Buku II. Ketua Pengadilan Negeri dapat menangguhkan eksekusi apabila bukti awal menunjukkan bahwa perlawanan memiliki dasar hukum yang kuat dan pelaksanaan eksekusi berpotensi melanggar hak pihak ketiga. Penilaian tersebut harus berfokus pada keabsahan hak pelawan, waktu perolehan hak, dan kesesuaian objek yang akan dieksekusi.

Contoh keadaan yang dapat menjadi alasan kuat untuk menangguhkan eksekusi:

Keadaan

Bukti

Alasan penangguhan

Tanah telah terdaftar atas nama pihak ketiga sebelum sita diletakkan.

Sertifikat hak atas tanah, buku tanah, dan tanggal pendaftaran hak. Bukti awal menunjukkan bahwa objek mungkin merupakan hak pihak ketiga yang tidak terlibat dalam perkara asal.

Kendaraan yang akan dilelang telah lama dimiliki pihak ketiga sebelum penyitaan.

BPKB, STNK, bukti pembelian, dan dokumen penguasaan kendaraan. Terdapat indikasi bahwa barang yang akan dieksekusi bukan milik pihak yang kalah dalam perkara.
Objek sita melampaui objek yang tercantum dalam penetapan atau berita acara sita. Penetapan sita, berita acara sita, sertifikat, surat ukur, atau hasil pengukuran.

Terdapat indikasi bahwa eksekusi mencakup objek yang tidak seharusnya disita.

Dokumen eksekusi menunjukkan ketidaksesuaian identitas atau batas objek. Sertifikat, peta bidang, surat ukur, dan dokumen penetapan eksekusi.

Penangguhan dapat diperlukan untuk memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan objek dalam putusan.

Ketua Pengadilan Negeri dapat menangguhkan pelaksanaan eksekusi sambil menunggu pemeriksaan perlawanan apabila pelawan menunjukkan bukti awal yang kuat bahwa objek eksekusi merupakan haknya. Misalnya, pelawan memiliki sertifikat hak atas tanah dan akta perjanjian yang mendukung kepemilikannya. Penangguhan bertujuan mencegah kerugian terhadap pihak yang memiliki hak atas objek tersebut sebelum pengadilan memeriksa dan memutus perlawanan.

Sebaliknya, apabila pihak ketiga baru memperoleh atau mendaftarkan hak atas tanah setelah sita diletakkan, pengadilan perlu memeriksa waktu dan keabsahan perolehan hak tersebut.Pendaftaran setelah penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perolehan hak itu tidak sah, tetapi keadaan tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal ini dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 106/Pdt.Bth/2016/PN Plg tanggal 5 Desember 2016 yang dalam perkara tersebut, pengadilan mengabulkan tuntutan provisi pembantah dan menunda pelaksanaan eksekusi pengosongan sampai putusan perkara bantahan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, pengadilan menyatakan pembantah sebagai pembantah yang benar dan mengakui hak milik pembantah atas objek sengketa berdasarkan Sertifikat Pengganti atau duplikat Sertifikat Hak Milik.

Kesimpulan

Derden verzet merupakan upaya hukum bagi pihak ketiga untuk melindungi haknya atas objek yang disita atau dieksekusi, sementara partij verzet merupakan upaya hukum bagi termohon eksekusi untuk mengajukan keberatan atas pemenuhan kewajiban atau prosedur penyitaan. Keduanya diajukan sebagai perkara baru sebelum proses eksekusi selesai, dengan memenuhi persyaratan formal dan melibatkan seluruh pihak dalam perkara asal. Pengajuan perlawanan pada prinsipnya tidak menangguhkan eksekusi, kecuali terdapat alasan yang kuat untuk membenarkan penangguhan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

MNL Law Firm menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan hukum perdata bagi individu maupun badan usaha yang menghadapi permasalahan penyitaan dan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. MNL Law Firm siap membantu Anda memberikan pendampingan dalam proses penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Referensi

  1. Reglemen Indonesia yang diperbarui (Het Herziene Indonesisch Reglement)
  2. Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg), ketentuan mengenai eksekusi dan perlawanan, dengan penentuan pasal sesuai konteks penerapan hukum acara.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  4. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan.
  5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan.

Penulis: Lasta Elfrida Sinaga, S.H.

Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *