Copyright Dispute Over the Song “Nuansa Bening”
Keenan Nasution and Rudi Pekerti, two senior musicians, have filed a lawsuit against singer Vidi Aldiano at the Central Jakarta District Court. The lawsuit, registered under Case Number: 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, is based on claims that Vidi Aldiano performed the song “Nuansa Bening” without official permission from Keenan and Rudi as its creators. Keenan and...
Read MoreNominee Agreement in Property Ownership: Profit or “Peril”?
One of the most profitable forms of investment is land or property acquisition. The benefit from property investment is generally derived from the appreciation of property value over time. Although considered a long-term and potentially lucrative investment, property acquisition must be conducted properly and securely to avoid legal issues — one of which involves the...
Read MoreNominee Agreement Kepemilikan Properti: Untung Atau ”Buntung”?
Salah satu investasi yang menguntungkan adalah investasi pembelian tanah atau properti. Keuntungan investasi properti diperoleh dari kenaikan nilai properti tersebut di masa depan. Meskipun termasuk investasi jangka panjang dan dapat mendatangkan keuntungan yang signifikan akan tetapi investasi properti tersebut harus dilakukan secara benar, aman dan jangan sampai terkena permasalahan hukum, salah satunya terkait dengan nominee...
Read MoreShare Transfer, Delayed Payment: Legal Strategies for Shareholders
Introduction In business practice, share transfer is a common activity. This aligns with the provisions of Article 60 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT), which explicitly states that shares are movable property that can be transferred. However, in practice, problems often arise when the share transfer process...
Read MorePengalihan Saham, Pembayaran Tertunda: Strategi Hukum bagi Pemegang Saham
Dalam praktik bisnis, pengalihan saham merupakan kegiatan yang lumrah terjadi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara tegas menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak yang dapat dialihkan. Namun demikian, tidak jarang dalam prakteknya terjadi permasalahan ketika proses pengalihan saham tidak diiringi dengan...
Read MoreContract Validity: The Fundamental Pillar Ensuring Legal Strength
In every contractual legal relationship, validity serves as the key determinant of whether an agreement holds binding force. In Indonesia, this validity is explicitly regulated under Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), which establishes four primary conditions for the legitimacy of a contract: agreement, legal capacity, a specific object, and a lawful cause....
Read MoreValiditas Perjanjian: Fondasi Utama yang Menjamin Kekuatan Hukum
Dalam setiap hubungan hukum berbasis kontrak, validitas menjadi kunci yang menentukan apakah sebuah perjanjian memiliki kekuatan mengikat. Di Indonesia, validitas ini diatur dengan tegas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan empat syarat utama sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal.[1] Mengapa Validitas Perjanjian Itu Penting? Validitas bukan...
Read MoreExceptio Non Adimpleti Contractus and Its Impact on the Failure to Fulfill the Simple Proof Requirement in Bankruptcy/PKPU Petitions
Background Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) are two legal remedies provided by the Indonesian judicial system that allow creditors to recover debts effectively when a debtor is deemed unable to pay. These procedures are regulated under Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU (Bankruptcy Law), particularly Article 2 paragraph (1),...
Read MoreExceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Mempengaruhi Ketidak Terpenuhinya Syarat Pembuktian Sederhana Pada Permohonan Pailit/PKPU
Latar Belakang Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan dua instrumen hukum yang disediakan oleh sistem peradilan Indonesia bagi kreditor untuk menagih hutangnya secara efektif ketika debitor dianggap tidak lagi mampu melakukan pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), tepatnya dalam Pasal 2 ayat...
Read More