INVENSI HARUS DILINDUNGI: KUPAS TUNTAS HAK PATEN
Invensi atau penemuan (baru) merupakan hasil dari olah pikir, pengetahuan dan pengalaman yang dituangkan dalam bentuk karya teknologi. Invensi memiliki nilai sosial dan nilai ekonomi. Oleh karena itu, hak-hak orang yang menemukan invensi (penemu/inventor) harus dilindungi oleh undang-undang.
Dalam praktiknya, banyak hasil temuan yang tidak “diadministrasikan” secara benar. Konsekuensinya, terjadi sengketa antara inventor dengan pihak lain. Sengketa tersebut tidak serta merta didasari atas niat buruk semata, melainkan karena kurangnya pemahaman tentang “hak paten.”
Apa Itu Hak Paten?
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU 65/2024”). menyebutkan:
“Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.”
Invensi yang dimaksud disini adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk danlatau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan, dan;
Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
Perlindungan Hukum Hak Paten
Hak Paten di Indonesia diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU 13/2016”) sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten (“UU 65/2024”). Perlindungan paten meliputi paten dan paten sederhana.
Disebutkan dalam Pasal 3 UU 13/2016 jo. UU 65/2024:
-
- Paten Diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri.
- Paten sederhana Diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri.
Namun, ada beberapa yang tidak termasuk dalam invensi yang disebutkan dalam Pasal 4 UU 13/2016 jo. UU 65/2024, yaitu:
-
- Kreasi estetika;
- Skema;
- Aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: Yang melibatkan kegiatan mental, Permainan; dan Bisnis
- Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer;
- Presentasi mengenai suatu informasi; dan
- Temuan (discovery) berupa: Penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/ atau Bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.
Jangka Waktu Perlindungan Paten
Untuk perlindungan paten, Pasal 22 UU 13/2016 jo. UU 65/2024 menyebutkan:
- Paten diberikan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal Penerimaan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
- Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Sedangkan, untuk paten sederhana Pasal 23 menyebutkan;
- Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
- Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
- Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten sederhana dicatat dan diumumkan melalui media elektronik dan/ atau media non-elektronik.
Syarat Memperoleh Hak Paten
Seseorang baru diperbolehkan memperoleh hak paten jika:
-
- Sudah memiliki syarat subtantif tertentu, disebutkan dalam Pasal 3 UU 13/2016 jo. UU 65/2024 yaitu: Kebaruan/invensi yang baru (novelty), Bisa dipraktikkan dalam industry (industrial applicability), Mempunyai nilai langkah inventif (inventive step)
- Tidak termasuk pengecualian seperti yang telah disebutkan dalam Pasal 9 UU 65/2024 pada pembahasan diatas.
- Mendaftarkan hak paten tersebut melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sesuai prosedur pendaftaran yang berlaku baik secara online melalui website DJKI https://dgip.go.id/menu-utama/paten/syarat-prosedur dan secara offline di DJKI Pusat/Regional.
Sanksi Pelanggaran Hak Paten
-
- Gugatan Perdata
Jika ada pihak terbukti melakukan pelanggaran paten seperti menggunakan invensi tanpa izin, maka pemegang paten atau penerima lisensi berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal/domisili tergugat. Namun, dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia maka gugatan dapat didaftarkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dan Pasal 144 UU 13/2016 jo. UU 65/2024.
- Selain itu, dalam Pasal 153 UU 13/2016 jo. UU 65/2024 disebutkan bahwa selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal I43, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Denda dan sanksi pidana, dimana disebutkan dalam Pasal 161 UU 13/2016 jo. UU 65/2024:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
dan Pasal 162:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 untuk Paten sederhana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
- Gugatan Perdata
Kesimpulan
Hak paten adalah perlindungan hukum eksklusif yang diberikan kepada penemu (inventor) atas invensinya di bidang teknologi selama 20 tahun untuk paten dan 10 tahun untuk paten sederhana. Invensi harus bersifat baru, memiliki langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Tidak semua ide bisa dipatenkan, seperti metode bisnis atau program komputer murni. Pendaftaran dilakukan melalui DJKI, dan pelanggaran hak paten dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2016 jo. UU No. 65 Tahun 2024.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten.
Penulis:
Nicko Surya Arilangga, S.H.
Masta Pasaribu
Editor:
Muhammad Arief Ramadhan,S.H.