KEPALA CABANG MEWAKILI PERSEROAN DI PENGADILAN?

Ketika bersengketa di pengadilan, pihak yang hadir mewakili perusahaan (perseroan terbatas) adalah kepala cabang. Sementara itu, Kepala Cabang tidak termasuk Direksi. Bahkan Kepala Cabang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

Kewenangan Direksi

Pasal 1 Angka 5 UU PT mendefinisikan Direksi sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

Adapun kewenangan direksi diatur dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) UU PT yang berbunyi:

      1. Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
      2. Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Lebih teknis, kewenangan Direksi diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perseroan Terbatas. Mengenai pengaturan tentang kewenangan Direksi dalam AD/ART tidak boleh bertentangan dengan UU PT. Namun kewenangan Direksi tersebut dapat diatur lebih detail. Contoh pada perseroan yang memiliki lebih dari satu direksi, AD/ART dapat mewajibkan Direktur Utama/Presiden Direktur atau minimal dua orang direktur untuk mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

Eksistensi Kepala Cabang

Secara yuridis, UU PT tidak mengatur tentang kedudukan Kepala Cabang. Eksistensi Kepala Cabang didasarkan pada kebutuhan kegiatan perseroan. Dengan wilayah relatif luas dan kegiatan bisnis yang padat, tidak memungkinkan perseroan hanya diatur oleh Direksi. Konsekuensinya, beberapa perseroan membuka Cabang di daerah-daerah tertentu.  Pembukaan cabang perseroan membutuhkan adanya pemimpin cabang. Kepala cabang bertanggung jawab memimpin jalannya kegiatan perseroan dalam ruang lingkup wilayah kerja cabang tersebut.

Kewenangan Kepala Cabang Berdasarkan Kuasa Direksi

Beranjak dari eksistensi Kepala Cabang sebagai pemimpin dalam wialayah kerjanya, tugas dan wewenang Kepala Cabang diatur dalam AD ART dan/atau peraturan perusahaan. Namun demikian, Kepala Cabang juga dapat ditugaskan untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kewenangan Kepala Cabang mewakili perseroan di dalam maupun di luar Pengadilan harus berdasarkan Surat Kuasa Direksi.

Surat Kuasa Direksi

 Pada prinsipnya, Surat Kuasa Direksi sama dengan Surat Kuasa pada umumnya. Pasal 1792 KUHPerdata mendefenisikan bahwa Surat Kuasa adalah perjanjian yang diatur dalam, yaitu pemberian wewenang dari seseorang kepada pihak lain untuk bertindak mewakili kepentingannya. Dengan demikian, Surat Kuasa Direksi dapat diartikan sebagai bentuk perjanjian yang memberikan kewenangan khusus kepada penerima kuasa untuk mewakili dan bertindak atas nama pemberi kuasa (Direksi perseroan). Adapun kewenangan khusus yang dapat diberikan oleh Direksi kepada Kepala Cabang adalah termasuk kewenangan untuk mewakili perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.

Meskipun kuasa dapat dibuat dalam bentuk akta otentik, akta di bawah tangan, bahkan secara lisan, dan penerimaan kuasa tidak selalu harus dinyatakan secara tertulis (vide Pasal 1793 KUHPerdata) akan tetapi Surat Kuasa Direksi seyogiyanya dibuat dalam bentuk Akta Otentik. Surat Kuasa Direksi seyogiyanya dibuat di hadapan Notaris. Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga menjamin kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari. Selain itu, Surat Kuasa Direksi yang dibuat di hadapan notaris  memenuhi kebutuhan formalitas tertentu, memberikan perlindungan bagi penerima dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Kesimpulan

Kepala Cabang dapat mewakili perseroan di pengadilan sepanjang diberikam kewenangan oleh Direksi dibuktikan dengan Surat Kuasa Direksi.

Dasar Hukum

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

 

Penulis :

Yuliana Munthe

Editor :

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *