KEWAJIBAN DIREKSI MENYAMPAIKAN LAPORAN KEUANGAN

Laporan keuangan merupakan salah satu bentuk laporan pertanggungjawaban direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan. Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) mewajibkan Direksi menyampaikan Laporan Tahunan RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir. Selanjutnya, Pasal 66 ayat (2) UU PT mengatur bahwa laporan tahuan sekurang-kurangnya memuat laporan keuangan dan laporan lainnya. Lantas bagaimana apabila laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS? Atau bahkan Direksi tidak membuat laporan keuangan?

Apa Itu Laporan Keuangan Perseroan?

UU PT tidak memberikan pengertian mengenai laporan keuangan Perseroan. Pimatua Sirait dalam bukunya “Pelaporan dan Laporan Keuangan” mengartikan laporan keuangan (financial statement) sebagai hasil akhir dari suatu proses akuntansi, sebagai ikhtisar dari transaksi-transaksi keuangan selama periode berjalan.

Pengertian tersebut sejalan dengan Pasal 66 Ayat 2 UU PT yang mengatur tentang laporan keuangan sekurang-kurangnya memuat neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut.

Kewenangan RUPS Menilai Laporan Keuangan

Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) menilai laporan keuangan berkaitan dengan kewenangan RUPS dalam menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan laporan keuangan. Hal tersebut diatur Pasal 69 Ayat (1) dan (2) UU PT yang berbunyi:

  • Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
  • Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.

Namun sebelum laporan keuangan tersebut dinilai dan disahkan oleh RUPS, maka terhadap Laporan keuangan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu oleh Dewan Komisaris (vide Pasal 66 ayat (1) UU PT).

Pertanggungjawaban Laporan Keuangan Perseroan

Secara yuridis, kebenaran isi laporan keuangan Perseroan merupakan tangungjawab direksi dan anggota dewan komisaris secara pribadi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 69 ayat (3) UU PT berbunyi:

“Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.”

Oleh karena itu, RUPS tidak selalu menyetujui untuk mengesahkan laporan keuangan Perseroan. RUPS dapat menolak untuk mengesahkan apabila tidak memenuhi standar akuntansi dan/atau laporan keuangan yang disusun tidak mencerminkan keadaan sebenarnya baik akibat kelalaian atau kecurangan (fraud). RUPS juga dapat memerintahkan untuk dilakukan audit ulang apabila diyakini terdapat kesalahan dalam penyajian data. RUPS juga dapat memerintahkan untuk dilakukan audit forensik apabila diyakini terdapat fraud atau kecurangan yang disengaja.

Sebaliknya, tatkala laporan keuangan telah disahkan oleh RUPS bersamaan dengan persetujuan terhadap laporan tahunan maka terhadap direksi tersebut dibebaskan dari tanggung jawab atas pengurusan Perseroan yang telah dilaporkan (acquit et de charge).

Kesimpulan

Direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan bersamaan dengan laporan tahunan kepada RUPS dan terhadap kebenaran isi laporan keuangan tersebut merupakan tanggung jawab anggota direksi dan anggota dewan komisaris secara tanggung renteng. Apabila laporan keuangan telah disahkan oleh RUPS bersamaan dengan disetujuinya laporan tahunan Perseroan maka direksi dibebaskan dari tanggung jawab atas pengurusan Perseroan yang telah dilaporkan (acquit et de charge).

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)

 

Penulis: 

Nicko Surya Airlangga, S.H.

Masta Pasaribu

Editor: 

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *