Beli paket internet 20 GB, baru terpakai 12 GB, lalu masa berlaku berakhir. Sisa 8 GB masih tercantum sebagai kuota yang belum digunakan, tetapi tidak lagi dapat dipakai.

Persoalan yang selama ini mungkin dianggap sebagai bagian biasa dari penggunaan layanan internet tersebut kini mendapatkan batas baru dari Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi memberikan batas baru bagi penyelenggara jasa telekomunikasi dalam memperlakukan sisa kuota pengguna. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif jasa telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan demikian, perubahan utama setelah putusan ini bukanlah penghapusan masa berlaku paket internet atau kewajiban bagi seluruh operator untuk menerapkan sistem rollover. Yang berubah adalah adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang memberikan jaminan terhadap sisa kuota pengguna.

APA SEBENARNYA YAANG DIPUTUS OLEH MK?

Ketentuan yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Secara sederhana, norma tersebut mengatur bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Persoalannya muncul dari pengalaman yang sangat dekat dengan keseharian pengguna internet: kuota yang sudah dibayar belum tentu bisa dinikmati sampai habis. Ketika masa berlaku paket berakhir, sisa kuota yang masih ada dapat ikut hilang dan tidak lagi dapat digunakan. Bagi para Pemohon, persoalan ini bukan sekadar kehilangan beberapa gigabyte. Hilangnya sisa kuota dapat memaksa pengguna membeli paket baru untuk tetap terhubung ke internet, padahal kuota sebelumnya masih tersisa dan telah dibayar. Kondisi tersebut menjadi semakin berarti bagi para Pemohon karena internet digunakan untuk menunjang pekerjaan dan aktivitas mereka sehari-hari.

Para Pemohon pada pokoknya mempertanyakan apakah sisa kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan dapat begitu saja kehilangan manfaatnya hanya karena masa berlaku paket telah berakhir. Bagi mereka, persoalan tersebut tidak berhenti pada soal mekanisme layanan, tetapi berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan terhadap manfaat ekonomi yang telah diperoleh pengguna.

MK pada akhirnya tidak membatalkan seluruh norma tersebut. Sebaliknya, MK menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai berikut:

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan.”

Dalam amar putusannya, MK menambahkan pemaknaan terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023. Setelah pemaknaan tersebut, ketentuan mengenai penetapan tarif tidak lagi berdiri sendiri. Penyelenggara tetap dapat menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tetapi disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan kata lain, MK tidak menetapkan satu bentuk mekanisme tertentu seperti rollover sebagai satu-satunya cara untuk melindungi sisa kuota. Yang ditentukan MK adalah tujuan perlindungannya, yaitu agar sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

LALU, APA YANG DIMAKSUD DENGAN ROLLOVER?

Istilah rollover penting untuk dipahami karena sering dikaitkan dengan perlindungan terhadap sisa kuota. Secara sederhana, rollover adalah mekanisme yang memungkinkan sisa kuota yang belum digunakan pada suatu periode untuk dibawa atau diakumulasikan ke periode berikutnya, sesuai dengan ketentuan layanan yang berlaku.

Contohnya: Seseorang membeli paket internet 20 GB untuk satu periode. Sampai masa berlaku berakhir, baru 12 GB yang digunakan. Masih terdapat 8 GB yang tersisa.

Dalam mekanisme rollover, sisa 8 GB tersebut tidak langsung hilang, tetapi dapat dibawa ke periode berikutnya dan digunakan bersama dengan kuota pada periode baru.

Dengan demikian: Kuota awal 20 GB → digunakan 12 GB → tersisa 8 GB → sisa 8 GB tetap dapat digunakan pada periode berikutnya. Mekanisme ini berbeda dengan skema yang menyebabkan sisa kuota tidak dapat lagi digunakan ketika masa berlaku paket berakhir.

Namun, apakah MK kemudian mewajibkan semua operator menerapkan rollover? Jawaban nya Tidak.

Dalam amar putusannya, MK tidak menggunakan istilah rollover sebagai satu-satunya mekanisme yang wajib diterapkan. Yang digunakan MK adalah istilah: “pilihan layanan” yang harus menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Karena itu, putusan ini tidak dapat disederhanakan menjadi “MK mewajibkan semua paket internet menggunakan sistem rollover.” Yang diwajibkan adalah adanya pilihan layanan yang memberikan jaminan terhadap sisa kuota pengguna.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas berbagai kemungkinan bentuk perlindungan terhadap sisa kuota. Dengan demikian, rollover dapat dipahami sebagai salah satu bentuk mekanisme yang dapat menjamin sisa kuota tetap dapat digunakan, tetapi bukan satu-satunya bentuk yang secara eksplisit ditentukan oleh MK dalam amar

LALU APA YANG SEBENARNYA BERUBAH?

Perubahan paling penting terletak pada posisi sisa kuota dalam hubungan antara operator dan pengguna. Sebelum putusan ini, persoalan masa berlaku paket pada praktiknya menjadi bagian dari desain layanan yang ditawarkan kepada konsumen. Ketika masa berlaku berakhir, sisa kuota dapat ikut berakhir berdasarkan ketentuan paket. Namun, MK kini memberikan batas konstitusional terhadap pengaturan tersebut.

Penyelenggara jasa telekomunikasi tetap dapat menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditetapkan Pemerintah Pusat, tetapi penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dengan kata lain: Yang berubah bukan berarti masa berlaku seluruh paket internet dihapus, melainkan adanya kewajiban untuk menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna.

APAKAH SISA KUOTA HARUS BISA DIGUNAKAN SELAMANYA?

Tidak demikian.  Putusan MK tidak menyatakan bahwa sisa kuota harus berlaku tanpa batas waktu. Yang ditegaskan MK adalah bahwa sisa kuota tersebut harus mendapatkan perlindungan agar tetap aktif dan dapat digunakan melalui pilihan layanan yang disediakan penyelenggara.

Dalam pertimbangannya, MK bahkan menyatakan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dipergunakan hingga kuota tersebut habis, tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lainnya.  Hal ini memperlihatkan bahwa yang menjadi perhatian MK adalah manfaat kuota yang sudah diperoleh pengguna, bukan pemberian masa berlaku yang tidak terbatas.

BAGAIMANA DENGAN KEPENTINGAN OPERATOR?

Putusan MK juga tidak berarti seluruh kebebasan operator dalam merancang layanan telekomunikasi hilang. Penyelenggara tetap memiliki ruang untuk menentukan layanan dan tarifnya sesuai dengan kerangka yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Bahkan dalam pertimbangannya, MK tetap memberikan ruang kepada Pemerintah Pusat untuk menetapkan formula tarif yang dapat menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat. Namun, penyesuaian tersebut tetap harus berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepentingan pengguna jasa telekomunikasi.

Dengan demikian, putusan ini bukan berarti: “Operator tidak boleh lagi membuat paket dengan masa berlaku.”  Melainkan: “Dalam menyelenggarakan layanan, operator wajib menyediakan pilihan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.”

LANTAS, SEPERTI APA PILIHAN LAYANAN YANG HARUS DISEDIAKAN?

Di sinilah putusan MK masih memberikan ruang bagi penyelenggara untuk menentukan bentuk layanan yang akan ditawarkan. MK tidak menetapkan satu mekanisme tertentu yang wajib digunakan oleh seluruh operator.

Salah satu bentuk yang paling mudah dibayangkan adalah rollover, yaitu ketika sisa kuota yang belum digunakan dapat dibawa ke periode berikutnya. Misalnya, dari paket 20 GB masih tersisa 8 GB ketika masa berlaku berakhir. Dengan mekanisme rollover, 8 GB tersebut tetap dapat digunakan pada periode berikutnya. Namun, perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus selalu diwujudkan melalui rollover. Perpanjangan masa penggunaan atau mekanisme lain juga dapat menjadi pilihan, sepanjang memenuhi apa yang diperintahkan MK: sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Karena itu, yang nantinya perlu dilihat bukan sekadar apakah operator menyediakan suatu “pilihan layanan”, tetapi apakah pilihan tersebut benar-benar memberikan kesempatan kepada pengguna untuk tetap menikmati sisa kuota yang telah diperolehnya. Dengan pendekatan ini, MK menetapkan perlindungannya, sementara bentuk teknis layanan masih dapat ditentukan dalam implementasinya.

Perkembangan regulasi dan putusan pengadilan dapat membawa konsekuensi langsung terhadap pelaku usaha maupun konsumen. Karena itu, pemahaman yang tepat terhadap perubahan hukum menjadi penting agar setiap kebijakan, perjanjian, maupun praktik usaha tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MNL Law Firm hadir untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi pelaku usaha maupun individu dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, termasuk terkait perlindungan konsumen, telekomunikasi, perjanjian, regulasi usaha, serta penyelesaian sengketa.

Referensi:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025

 

Penulis: Hotmaita Arta Purba, S.H.

Editor : Robby Simamora, S.H., M.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *