Pernah mendengar perusahaan membeli atau menjual kredit karbon? Di balik mekanisme perdagangan tersebut, terdapat upaya yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (“Emisi GRK”) sekaligus memberikan nilai ekonomi atas pengurangan emisi yang dihasilkan.

Berbagai kegiatan manusia, termasuk kegiatan usaha, dapat menghasilkan Emisi GRK yang berkontribusi terhadap pemanasan global dan perubahan iklim. Salah satu jenis GRK adalah karbon dioksida (CO₂), yaitu gas yang tersusun dari unsur karbon dan oksigen. Karbon sendiri merupakan unsur kimia yang secara alami terdapat dalam berbagai bagian lingkungan, termasuk makhluk hidup dan tanah, serta dalam berbagai senyawa di atmosfer. Namun, peningkatan konsentrasi CO₂ di atmosfer akibat aktivitas manusia dapat memperkuat efek rumah kaca dan mendorong pemanasan global.

Sebagai bagian dari upaya pengendalian Emisi GRK oleh pelaku usaha, pemerintah mendukung kegiatan tersebut dengan mengembangkan mekanisme perdagangan karbon. Melalui mekanisme ini, pengurangan atau penyerapan Emisi GRK dapat memiliki nilai ekonomi. Dalam konteks tersebut, istilah “karbon” tidak berarti unsur karbon atau gas CO₂ yang diperjualbelikan secara fisik, melainkan berkaitan dengan unit yang merepresentasikan kuota emisi atau hasil pengurangan Emisi GRK sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Di Indonesia, perdagangan karbon difasilitasi melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon). Namun, sebelum dapat diperdagangkan, unit karbon harus memenuhi persyaratan sesuai dengan skema yang berlaku. Artinya, tidak semua kegiatan yang berdampak positif terhadap lingkungan secara otomatis menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan. Terdapat persyaratan teknis dan hukum yang harus dipenuhi, mulai dari pengukuran dan pelaporan emisi hingga verifikasi, sertifikasi, dan pencatatan.

Lantas, apa sebenarnya kredit karbon, bagaimana suatu kegiatan dapat menghasilkan Unit Karbon, bagaimana mekanisme perdagangannya di Indonesia, dan apa saja aspek hukum yang perlu diperhatikan perusahaan sebelum terlibat dalam transaksi karbon?

Apa Itu Kredit Karbon dan Mengapa Memiliki Nilai Ekonomi?

Secara ilmiah, karbon merupakan unsur kimia yang menjadi bagian dari berbagai senyawa, termasuk karbon dioksida (CO₂).  Dalam konteks perubahan iklim, perhatian terhadap karbon berkaitan erat dengan emisi gas rumah kaca (“Emisi GRK”), yaitu pelepasan gas rumah kaca ke atmosfer.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 dan angka 5 Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (“Perpres 110/2025”), Gas Rumah Kaca (“GRK”) merupakan gas di atmosfer yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah, sedangkan Emisi GRK merupakan lepasnya GRK ke atmosfer pada area tertentu dalam jangka waktu tertentu. Contoh GRK yang relevan dalam inventarisasi emisi antara lain karbon dioksida (CO₂), metana (CH₄), dan dinitrogen oksida (N₂O).

Karena berbagai jenis GRK memiliki karakteristik dan dampak pemanasan yang berbeda, emisi umumnya dinyatakan dalam satuan karbon dioksida ekuivalen atau carbon dioxide equivalent (CO₂e). Satuan ini memungkinkan emisi dari berbagai jenis GRK diperbandingkan dalam satu ukuran.

Lalu, apa hubungannya dengan kredit karbon?

Secara sederhana, kredit karbon merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan unit yang merepresentasikan pengurangan, penghindaran, atau penyerapan Emisi GRK yang memenuhi persyaratan dalam skema yang berlaku. Dalam kerangka hukum Indonesia, Pasal 1 angka 18 Perpres 110/2025 mendefinisikan Unit Karbon sebagai hasil pengurangan dan/atau penyerapan emisi yang disertifikatkan melalui skema sertifikasi domestik, sertifikasi internasional, atau Kuota Emisi GRK, yang dinyatakan dalam satuan ton CO₂e.

Sebagai contoh, proyek pemulihan mangrove dapat meningkatkan penyerapan GRK, sedangkan proyek energi terbarukan dapat mengurangi emisi dibandingkan dengan Baseline Emisi GRK. Namun, kegiatan tersebut tidak otomatis menghasilkan Unit Karbon yang dapat diperdagangkan. Sebagaimana diatur dalam Perpres 110/2025, pengukuran, pelaporan, serta validasi dan verifikasi perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan capaian pengurangan atau penyerapan Emisi GRK.

Setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, Unit Karbon dapat memiliki nilai ekonomi karena dapat dialihkan atau diperdagangkan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Melalui penjualan Unit Karbon, pemegangnya dapat memperoleh pendapatan, sedangkan pembeli dapat memanfaatkannya untuk tujuan pengelolaan atau pengimbangan emisi sesuai dengan ketentuan yang relevan.

Namun, untuk dapat diperdagangkan, Unit Karbon harus berasal dari kegiatan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan skema yang berlaku. Lantas, bagaimana suatu kegiatan dapat menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan?

Bagaimana Kredit Karbon Dihasilkan?

Tidak semua kegiatan yang ramah lingkungan secara otomatis menghasilkan kredit karbon yang dapat diperdagangkan. Untuk memperoleh Unit Karbon melalui mekanisme perdagangan Offset Emisi GRK, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan perlu memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara umum, proses tersebut meliputi beberapa tahapan berikut:

  1. Perencanaan Proyek. Tahap awal dimulai dengan mengidentifikasi kegiatan yang berpotensi mengurangi atau menyerap Emisi GRK. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan kemudian menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) atau Dokumen Perencanaan Proyek (DPP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
  2. Validasi Dokumen Proyek. DRAM atau DPP yang telah disusun selanjutnya divalidasi oleh Lembaga Validasi Independen untuk memastikan kesesuaiannya dengan metodologi dan persyaratan yang berlaku.
  3. Pelaksanaan Aksi Mitigasi. Setelah dokumen proyek divalidasi, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan melaksanakan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim sesuai dengan dokumen yang telah disusun. Pengukuran juga dilakukan untuk mengetahui capaian pengurangan atau penyerapan Emisi GRK berdasarkan metodologi yang digunakan.
  4. Verifikasi Capaian Pengurangan Emisi. Hasil pelaksanaan aksi mitigasi selanjutnya diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen untuk memastikan kesesuaian antara capaian pengurangan atau penyerapan Emisi GRK yang dilaporkan dan hasil kegiatan yang terukur.
  5. Penerbitan dan Pencatatan Unit Karbon. Hasil verifikasi menjadi bagian dari proses penerbitan Unit Karbon sesuai dengan skema yang digunakan. Untuk Unit Karbon berupa Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), penerbitannya mengikuti mekanisme yang diatur dalam Perpres 110/2025. Unit Karbon yang dihasilkan melalui perdagangan Offset Emisi GRK selanjutnya dicatatkan dalam Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah Unit Karbon diterbitkan dan dicatatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tahap selanjutnya adalah memahami bagaimana Unit Karbon tersebut diperdagangkan. Di Indonesia, perdagangan karbon dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk melalui bursa karbon.

Bagaimana Perdagangan Karbon Dilakukan di Indonesia?

Berdasarkan Pasal 1 angka 22 Perpres 110/2025, Perdagangan Karbon merupakan mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon.

Secara sederhana, perdagangan karbon mempertemukan pihak yang membutuhkan Unit Karbon dengan pihak yang memiliki Unit Karbon untuk dijual. Misalnya, Perusahaan A membutuhkan Unit Karbon, sedangkan Perusahaan B memiliki Unit Karbon yang dapat diperdagangkan. Perusahaan B dapat menjual Unit Karbon tersebut kepada Perusahaan A melalui mekanisme perdagangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi tersebut adalah melalui Bursa Karbon. Bursa Karbon merupakan sistem yang memfasilitasi perdagangan karbon dan/atau pencatatan kepemilikan Unit Karbon. Di Indonesia, perdagangan karbon melalui bursa difasilitasi oleh IDXCarbon, platform yang diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).

Melalui IDXCarbon, transaksi Unit Karbon dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme perdagangan, termasuk pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar reguler, sesuai dengan jenis Unit Karbon dan persyaratan yang berlaku. Setiap mekanisme memiliki tata cara transaksi tersendiri yang memungkinkan penjual dan pembeli melakukan perdagangan sesuai dengan ketentuan penyelenggara Bursa Karbon.

Untuk memastikan perdagangan karbon melalui bursa berjalan dalam kerangka hukum yang berlaku, OJK mengatur kegiatan tersebut melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Perubahan tersebut antara lain mengatur kewajiban pencatatan Unit Karbon pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), perluasan lingkup Unit Karbon yang dapat diperdagangkan, serta perdagangan Unit Karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.

Apa Saja Jenis Unit Karbon yang Perlu Dikenali?

Dalam memahami perdagangan karbon di Indonesia, perusahaan perlu mengenali tiga jenis Unit Karbon yang dapat diperdagangkan melalui Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.

  1. Kuota Emisi GRK

Kuota Emisi GRK merupakan jumlah emisi gas rumah kaca yang dapat dilepaskan ke atmosfer oleh Instalasi yang Diatur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Perpres 110/2025.

Sebagai contoh, Perusahaan A memiliki kuota emisi sebesar 100.000 ton CO₂e, tetapi emisi aktualnya hanya 80.000 ton CO₂e. Jika memenuhi ketentuan yang berlaku, sisa kuota sebesar 20.000 ton CO₂e dapat diperdagangkan kepada perusahaan lain yang membutuhkan kuota emisi.

  1. Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK)

SPE-GRK merupakan bukti pengurangan emisi gas rumah kaca dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi serta tercatat sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Perpres 110/2025.

Sebagai contoh, Perusahaan B mengembangkan proyek pembangkit listrik tenaga surya yang mengurangi emisi dibandingkan dengan kondisi dasar (baseline). Setelah pengurangan emisinya diverifikasi dan memenuhi persyaratan yang berlaku, proyek tersebut dapat menjadi dasar penerbitan SPE-GRK yang selanjutnya dapat diperdagangkan sesuai ketentuan.

  1. Unit Karbon non-SPE-GRK

Unit Karbon non-SPE-GRK merupakan Unit Karbon yang diterbitkan melalui skema sertifikasi internasional sesuai dengan persyaratan yang berlaku dalam Perpres 110/2025.

Sebagai contoh, Perusahaan C mengembangkan proyek restorasi mangrove yang menyerap karbon dan mengikuti standar sertifikasi internasional. Setelah proyek memenuhi metodologi, tahapan verifikasi, serta persyaratan persetujuan yang berlaku, proyek tersebut dapat menghasilkan Unit Karbon non-SPE-GRK yang dapat diperdagangkan sesuai ketentuan.

Ketiga jenis Unit Karbon tersebut memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan jenis Unit Karbon, persyaratan pencatatan, dan mekanisme perdagangan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

Apa yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Bertransaksi?

Perdagangan karbon bukan sekadar jual beli Unit Karbon. Perusahaan perlu memastikan legalitas proyek, keabsahan unit, dan kejelasan hak para pihak agar transaksi tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Sebab, kesalahan dalam memastikan kepemilikan Unit Karbon, memenuhi persyaratan registrasi, atau menyusun perjanjian dapat menimbulkan risiko hukum yang tidak sederhana.

Bagaimana Lawyer Dapat Membantu Perusahaan?

Dalam perdagangan karbon, keberhasilan proyek tidak hanya bergantung pada aspek teknis. Legalitas proyek, hak atas Unit Karbon, persyaratan registrasi, dan keabsahan transaksi juga perlu dipastikan sejak awal.

Pendampingan hukum dapat mencakup:

  • Kajian regulasi: menelaah ketentuan yang relevan dengan proyek dan transaksi karbon.
  • Pemeriksaan legalitas proyek: meninjau perizinan, hak atas lokasi atau aset, serta kewenangan para pihak.
  • Uji tuntas hukum (legal due diligence): mengidentifikasi potensi sengketa dan risiko hukum sebelum transaksi dilakukan.
  • Penyusunan dan peninjauan kontrak: memastikan hak, kewajiban, pengalihan Unit Karbon, dan pembagian risiko diatur secara jelas.
  • Mitigasi risiko hukum: mengantisipasi risiko kepatuhan, klaim lingkungan, dan transaksi lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui pendampingan tersebut, Mangatur Nainggolan Law Firm membantu perusahaan memahami aspek hukum proyek dan transaksi karbon, sekaligus mengidentifikasi risiko yang mungkin tidak terlihat pada tahap awal.

Berencana mengembangkan proyek atau melakukan transaksi karbon? Pastikan aspek hukumnya telah dipersiapkan sebelum melangkah lebih jauh.

Kesimpulan

Perdagangan karbon membuka peluang bagi perusahaan untuk berpartisipasi dalam upaya pengendalian Emisi GRK sekaligus mengembangkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengurangan dan penyerapan emisi.

Namun, nilai ekonomi suatu Unit Karbon tidak hanya ditentukan oleh manfaat lingkungan yang dihasilkan, melainkan juga oleh pemenuhan persyaratan teknis, sertifikasi, pencatatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi perusahaan yang ingin terlibat dalam pasar karbon, pemahaman terhadap jenis Unit Karbon, mekanisme perdagangan, dan risiko hukum menjadi langkah penting sebelum proyek dikembangkan atau transaksi dilakukan. Dengan dukungan kajian dan pendampingan hukum yang tepat, perusahaan dapat mengambil keputusan secara lebih terukur serta mengantisipasi risiko dalam kegiatan perdagangan karbon.

Referensi:

Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

IDXCarbon, Komitmen Indonesia Terhadap Masa Depan Rendah Emisi, https://idxcarbon.co.id/id

ICDXGroup, Pengertian Istilah Kredit Karbon, https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/pengertian-istilah-kredit-karbon

Penulis: Sonya Margaretha, S.H.

Editor: Yohana Maranatha, S.H.,M.Kn.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *