Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2025 (“PERMA No. 3 Tahun 2025”) yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak diundangkannya pada 23 Desember 2025, menjadi tonggak penting dalam pembaruan pendekatan penegakan hukum pidana perpajakan. Regulasi ini diterbitkan sebagai pedoman bagi pengadilan dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.

Latar belakang lahirnya PERMA No. 3 Tahun 2025 berkaitan dengan kebutuhan akan kepastian hukum dalam penanganan tindak pidana perpajakan, khususnya dalam perkara yang melibatkan korporasi. Salah satunya yakni mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dan konsep beneficial owner atau pemilik manfaat. Salah satu substansi yang diatur dalam PERMA ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal 6 ayat (2) PERMA No. 3 Tahun 2025 menyatakan bahwa tindak pidana oleh korporasi dapat dilakukan oleh:

  • Pemberi perintah;
  • Pemegang kendali; atau
  • Pemilik manfaat (beneficial owner) korporasi.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak terbatas pada struktur formal organisasi, melainkan termasuk pihak: “yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi”.

Di sisi lain, dalam konteks penegakan hukum pajak, PERMA No. 3 Tahun 2025 juga dapat dipahami dalam kerangka prinsip ultimum remedium, yakni penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah instrumen administratif tidak efektif atau tidak dipenuhi. Hal ini tercermin dari beberapa pengaturan dalam PERMA tersebut.

Pendekatan ini terlihat dari desain PERMA No. 3 Tahun 2025 yang menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai tujuan utama, misalnya dengan menegaskan bahwa Pemeriksaan Bukti Permulaan masih merupakan proses administratif dan bukan objek praperadilan (Pasal 7 ayat (4) PERMA No. 3 Tahun 2025), serta membuka ruang penyelesaian melalui pelunasan pokok pajak dan sanksi administratif pada berbagai tahap proses (Pasal 14 PERMA No. 3 Tahun 2025). Dengan demikian, PERMA ini tidak hanya memperluas penindakan pidana, tetapi juga membentuk pesan bahwa kepatuhan dan pemulihan pendapatan negara tetap menjadi prioritas, sementara pidana berfungsi sebagai cara terakhir ketika pelanggaran tidak diselesaikan secara kooperatif.

Perbedaan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Perma No. 3 Tahun 2025

PERMA No. 3 Tahun 2025 membedakan secara tegas antara pertanggungjawaban pidana individu dan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai berikut:

Pertanggung Jawaban Individu Pertanggungjawaban Korporasi
Tidak terbatas kepada pelaku utama, tetapi juga mencakup setiap orang yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, dan menganjurkan atau membantu.

(Pasal 5 Perma No. 3 Tahun 2025)

Menjangkau pengendali sesungguhnya, pelaku bisa merupakan pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat.

(Pasal 6 Perma No. 3 Tahun 2025)

Rumusan ini menegaskan bahwa cakupan pertanggungjawaban individu mengikuti pola penyertaan dalam hukum pidana, sehingga setiap pihak yang berkontribusi terhadap terjadinya tindak pidana perpajakan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai perannya.

Sedangkan, subjek hukum Korporasi tidak terbatas pada pengurus formal, melainkan dapat mencakup pengendali sesungguhnya di balik struktur organisasi.

Penyitaan Aset untuk Pembuktian dan Pemulihan

PERMA No. 3 Tahun 2025 juga membedakan secara jelas antara penyitaan untuk kepentingan pembuktian dan penyitaan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara sebagai berikut:

Penyitaan untuk Pembuktian (Pasal 11 PERMA No. 3 Tahun 2025)

Tujuan              : Mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan tindak pidana

Syarat Kunci     : Tidak disyaratkan

Objek                : Pembukuan, Pencatatan, dokumen, dan barang bukti lain yang terkait

Penyitaan untuk Pemulihan (Pasal 12 PERMA No. 3 Tahun 2025)

Tujuan              : Mengamankan aset untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara

Syarat Kunci     : Disyaratkan dengan adanya penetapan tersangka

Objek                : Harta kekayaan milik tersangka

PERMA No. 3 Tahun 2025 memperkenalkan cara yang lebih baik dalam menangani kasus pidana pajak dengan adanya mekanisme pembayaran utang pajak dan hukuman administratif. Pembayaran bisa dilakukan di berbagai tahapan dalam proses hukum dan akan dipertimbangkan oleh hakim saat membuat keputusan. Kebijakan ini lebih fokus pada pemulihan kerugian negara dan meningkatkan kepatuhan pajak, bukan hanya pada hukuman, sehingga mendorong penyelesaian yang lebih baik dan berniat baik.

Mekanisme Pelunasan dan Pendekatan Pemulihan

PERMA No. 3 Tahun 2025 mengatur bahwa pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum dan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Berdasarkan Pasal 14 Perma No. 3 2025:

  • Terdakwa orang pribadi yang melunasi pokok pajak dan sanksi administratif setelah pembacaan tuntutan namun sebelum putusan tetap dinyatakan bersalah, tetapi tidak dijatuhi pidana penjara dan hanya dikenakan pidana denda.
  • Bagi korporasi, pelunasan tersebut berimplikasi pada penjatuhan pidana denda.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara menjadi aspek yang diperhitungkan dalam penjatuhan pidana.

Pidana Proporsional untuk Pelaku Jamak (Pasal 17 PERMA No. 3 Tahun 2025)

Dalam hal terdapat lebih dari satu terdakwa, PERMA mengatur prinsip proporsionalitas sebagai berikut:

  • Pidana Penjara Dijatuhkan berdasarkan peran masing-masing Terdakwa.
  • Pidana Denda Dibebankan secara proporsional berdasarkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, manfaat yang diterima, dan peran Terdakwa.
  • Pidana Bersyarat/pengawasan tidak dapat dijatuhkan

Pengaturan ini menekankan individualisasi pidana berdasarkan kontribusi dan dampak perbuatan masing-masing pihak.

Pidana Denda Wajib Dibayar (Pasal 18 PERMA No. 3 Tahun 2025)

Pengaturan mengenai denda dalam PERMA No. 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
  • Jika tidak dibayar dalam 1 bulan, Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana.

Ketentuan ini memperjelas konsekuensi eksekutorial atas pidana denda dalam perkara pidana perpajakan.

Kesimpulan

PERMA No. 3 Tahun 2025 menegaskan arah baru penanganan pidana pajak yang lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara. Namun, untuk pelaku usaha, aturan ini juga memperluas risiko karena pertanggungjawaban tidak lagi terbatas pada pengurus formal, melainkan dapat menjangkau pengendali dan pemilik manfaat (beneficial owner), serta tetap berlaku meskipun korporasi pailit atau bubar.

Pasca PERMA No. 3 Tahun 2025, Perusahaan perlu melakukan mitigasi sejak dini melalui pembukuan yang tertib, dokumentasi transaksi yang kuat, dan sikap kooperatif sejak tahap awal, karena denda wajib dibayar dan penyitaan aset dapat berdampak langsung pada operasional. Area yang paling perlu diwaspadai adalah struktur kontrol yang tidak transparan, transaksi tanpa dokumen yang memadai, serta kondisi keuangan yang rapuh yang dapat memperbesar risiko eskalasi ke ranah pidana.

Referensi

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan

Penulis: Noorazka Athallah Anargya, S.H.

Editor: Yohana Maranatha, S.H., M.Kn.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *