PUTUSAN DENDA TERBESAR SEPANJANG SEJARAH KPPU: KASUS SANY INTERNATIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

A. Pendahuluan

Kasus pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan Sany International Development, Ltd. dan afiliasinya menjadi sorotan publik, bukan hanya karena sifat pelanggarannya, tetapi juga karena besarnya denda yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dengan total denda mencapai Rp 449 miliar, putusan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah KPPU, melampaui denda kepada Google pada tahun sebelumnya. Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, sekaligus menunjukkan konsistensi KPPU dalam menindak pelanggaran, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha asing maupun domestik.

 

B. Definisi & Dasar Hukum Persaingan Usaha

Persaingan usaha sehat adalah kondisi di mana pelaku usaha bersaing secara adil tanpa melakukan praktik monopoli atau praktik yang merugikan pasar. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam putusan ini, KPPU menyatakan para Terlapor melanggar:

    1. Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Integrasi Vertikal); dan
    2. Pasal 19 huruf a, b, c, dan d UU No. 5 Tahun 1999 tentang Penguasaan Pasar.

 

C. Urgensi Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Penegakan hukum di bidang persaingan usaha sangat penting untuk mencegah dominasi pasar oleh satu atau sekelompok pelaku usaha. Praktik integrasi vertikal yang disalahgunakan dapat menghambat distribusi produk dan mematikan pesaing. Kasus Sany menunjukkan bagaimana penguasaan pasar yang berlebihan dapat merugikan pelaku usaha lain dan konsumen. Dengan menjatuhkan denda pada putusan ini yang menjadi denda terbesar dalam Sejarah KPPU, hal ini diharapkan dapat menciptakan efek jera sekaligus memastikan pasar tetap kompetitif.

 

D. Kronologi & Identitas Putusan

    1. Nomor Perkara: 18/KPPU-L/2024
    2. Lembaga: KPPU
    3. Tanggal Putusan: 5 Agustus 2025
    4. Terlapor: a. Sany International Development, Ltd. (Terlapor I), b. PT Sany Indonesia Machinery (Terlapor II), c. PT Sany Heavy Industry Indonesia (Terlapor III), d. PT Sany Indonesia Heavy Equipment (Terlapor IV)

Majelis menemukan adanya pelanggaran berupa integrasi vertikal dan penguasaan pasar dengan motif melakukan praktek diskriminasi terhadap dealer perwakilan di Indonesia serta melakukan monopoli terkait penjualan dan distribusi truk dan suku cadang truk merek Sany. Motif tersebut melanggar Pasal 14 dan Pasal 19 huruf a, b, c, dan d UU No. 5 Tahun 1999. Denda dijatuhkan sebagai berikut:

    1. Menghukum Terlapor IV, membayar denda sebesar Rp. 32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU;
    2. Menghukum Terlapor III, membayar denda sebesar Rp. 57.000.000.000,00 (lima puluh tujuh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU;
    3. Menghukum Terlapor II, membayar denda sebesar Rp. 360.000.000.000,00 (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU;
    4. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki perjanjian dealer dengan menghilangkan ketentuan yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; dan
    5. Memerintahkan Terlapor I untuk memperbaiki saluran distribusi perdagangan truk merek Sany dan suku cadangnya.

 

E. Kesimpulan

Putusan KPPU Nomor 18/KPPU-L/2024 menegaskan bahwa Sany International beserta afiliasinya terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dengan jenis pelanggaran integrasi vertikal dan penguasaan pasar yang menghambat persaingan usaha. Total denda Rp. 449 miliar merupakan denda terbesar dalam sejarah KPPU, dan putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. KPPU menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran secara tegas dan setara, baik terhadap pelaku usaha asing maupun domestik. KPPU juga memerintahkan perbaikan sistem distribusi dan perjanjian bisnis guna mencegah terulangnya praktik serupa.

 

Penulis: 

Estomihi

Editor: 

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *