Dalam hubungan antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, maupun penyelenggara financial technology (fintech), sengketa dapat terjadi akibat perbedaan pemahaman mengenai produk atau layanan jasa keuangan maupun kelalaian salah satu pihak dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian. Seiring dengan berkembangnya produk dan layanan jasa keuangan, potensi terjadinya sengketa juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh konsumen maupun PUJK.

Pada dasarnya, PUJK wajib menyediakan layanan pengaduan bagi konsumen untuk mengupayakan penyelesaian atas permasalahan yang timbul. Namun, apabila pengaduan tidak menghasilkan kesepakatan, konsumen dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Mekanisme ini juga berkaitan dengan kerangka pelindungan konsumen dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun, sebelum mengajukan permohonan kepada LAPS SJK, konsumen perlu memahami mekanisme penyelesaian yang tersedia, persyaratan pengajuan, serta biaya yang mungkin timbul. Pemahaman tersebut penting agar konsumen dapat menentukan langkah penyelesaian sengketa secara tepat dengan mempertimbangkan kepentingan hukum dan kemampuan finansialnya.

Tiga Mekanisme Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK

LAPS SJK menyediakan tiga mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu mediasi, arbitrase, dan pendapat mengikat. Masing-masing mekanisme memiliki karakteristik dan konsekuensi hukum yang berbeda.

  1. Mediasi

Mediasi merupakan proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator yang netral untuk membantu para pihak mencapai kesepakatan. Mediator memfasilitasi komunikasi dan perundingan, tetapi tidak menjatuhkan putusan yang memaksakan penyelesaian kepada para pihak.

Mekanisme ini dapat dipertimbangkan apabila konsumen dan PUJK masih memiliki ruang untuk berunding, misalnya mengenai penyelesaian klaim, pelaksanaan kewajiban kontraktual, atau kerugian yang diperselisihkan.

  1. Arbitrase

Arbitrase merupakan penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan perjanjian arbitrase tertulis. Sengketa diperiksa oleh arbiter yang kemudian menjatuhkan putusan arbitrase.

Sebelum memilih mekanisme ini, para pihak perlu memeriksa keberadaan perjanjian arbitrase, baik berupa klausula dalam perjanjian pokok maupun perjanjian tersendiri yang dibuat setelah sengketa timbul. Para pihak juga perlu mempertimbangkan biaya dan konsekuensi hukum dari putusan arbitrase.

  1. Pendapat Mengikat

Pendapat mengikat dapat digunakan ketika para pihak membutuhkan penafsiran atas persoalan tertentu dalam hubungan kontraktual, misalnya perbedaan penafsiran terhadap klausula perjanjian. Mekanisme ini berbeda dari mediasi yang berorientasi pada kesepakatan dan arbitrase yang menghasilkan putusan atas sengketa.

Sengketa Klaim Kecil dan Ritel: Batas Nilai dan Pembebasan Biaya

Salah satu hal penting yang perlu diketahui konsumen adalah adanya kategori Klaim Kecil dan Ritel (Retail and Small Claim). Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa, batas nilai sengketanya adalah sebagai berikut.

Sektor jasa keuangan Batas nilai sengketa

Pembiayaan, pergadaian, dan financial technology

Maksimal Rp200.000.000

Perbankan, pasar modal, klaim asuransi jiwa, modal ventura, dan penjaminan kredit

Maksimal Rp500.000.000

Klaim asuransi umum

Maksimal Rp750.000.000

Pembebasan biaya tersebut secara khusus berkaitan dengan layanan mediasi untuk kategori klaim kecil dan ritel. Dengan demikian, konsumen tidak boleh langsung berasumsi bahwa seluruh mekanisme penyelesaian sengketa, termasuk arbitrase, otomatis bebas biaya hanya karena nilai tuntutannya berada di bawah batas tersebut.

Konsumen perlu memastikan bahwa sengketa yang diajukan memenuhi persyaratan layanan mediasi klaim kecil dan ritel. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan sengketa dilanjutkkan melalui arbitrase tetap dikenakan.

Rincian Biaya Penyelesaian Sengketa melalui LAPS SJK

Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa mengatur komponen biaya untuk setiap mekanisme penyelesaian sengketa. Besaran biaya bergantung pada jenis layanan, nilai sengketa, dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, konsumen perlu memahami rincian biaya sebelum mengajukan permohonan.

  1. Biaya Arbitrase

Berdasarkan ketentuan biaya arbitrase dalam Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 beserta Lampiran II, komponen biaya arbitrase meliputi:

Pendaftaran permohonan arbitrase

Rp2.500.000

Administrasi arbitrase

Berdasarkan nilai sengketa; minimum Rp10.000.000
Honorarium arbiter

Berdasarkan nilai sengketa; minimum Rp25.000.000

Deposit biaya pemeriksaan

Rp5.000.000 dari Pemohon dan Rp5.000.000 dari Termohon

Biaya administrasi dan honorarium arbiter dihitung secara berjenjang berdasarkan nilai sengketa, bukan semata-mata dengan menerapkan satu persentase terhadap keseluruhan nilai tuntutan. Peraturan tersebut juga memungkinkan timbulnya biaya pemeriksaan tambahan sesuai kebutuhan perkara.

Contoh Perhitungan untuk Sengketa Rp500 Juta

Sebagai ilustrasi, seorang konsumen mengajukan sengketa perbankan dengan nilai tuntutan Rp500.000.000 melalui arbitrase LAPS SJK. Berdasarkan formula dalam Lampiran II Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021, ilustrasi perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya pendaftaran: Rp2.500.000.
  • Biaya administrasi arbitrase: Untuk nilai sengketa sampai dengan Rp500.000.000, formula yang tercantum adalah 9% dari nilai sengketa × 30% × 80%, sehingga Rp500.000.000 × 9% × 30% × 80% = 800.000.
  • Honorarium arbiter

Untuk nilai sengketa sampai dengan Rp500.000.000, formula yang tercantum adalah 9% dari nilai sengketa × 70% × 80%, sehingga Rp500.000.000 × 9% × 70% × 80% = Rp25.200.000.

  • Deposit biaya pemeriksaan

Pemohon menyetor Rp5.000.000 dan Termohon menyetor Rp5.000.000, sehingga total deposit awal adalah Rp10.000.000.

  1. Biaya Mediasi

Untuk mediasi komersial, Lampiran III Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 menetapkan biaya pendaftaran Rp2.500.000, biaya administrasi sebesar 33,33% dari tarif administrasi arbitrase dengan minimum Rp5.000.000, honorarium mediator sebesar 33,33% dari tarif honorarium arbiter dengan minimum Rp12.000.000, serta deposit biaya pertemuan Rp2.500.000 dari masing-masing pihak. Ketentuan ini perlu dibaca bersama ketentuan pembebasan biaya bagi klaim kecil dan ritel.

3.Biaya Pendapat Mengikat

Untuk mekanisme pendapat mengikat, Lampiran III Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 mencantumkan biaya pendaftaran Rp2.500.000, biaya administrasi Rp2.500.000, honorarium Tim Panel berdasarkan kesepakatan dengan minimum Rp50.000.000, serta deposit biaya dengar-pendapat Rp2.500.000 dari masing-masing pihak. Dengan komponen tersebut, jumlah awal ilustratif sebelum biaya lain adalah sekurang-kurangnya Rp60.000.000, termasuk deposit kedua pihak sebesar Rp5.000.000.

Kesimpulan

LAPS SJK menyediakan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi konsumen dan PUJK. Namun, setiap mekanisme memiliki karakteristik, persyaratan, dan konsekuensi biaya yang berbeda. Mediasi dapat menjadi pilihan ketika para pihak masih memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan, sedangkan arbitrase dan pendapat mengikat perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan tujuan penyelesaian serta struktur biayanya.

Apabila Anda menghadapi sengketa dengan bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, atau pelaku usaha jasa keuangan lainnya, Mangatur Nainggolan Law Firm (MNL) dapat membantu menelaah dokumen, menganalisis pilihan penyelesaian, dan mempersiapkan langkah hukum yang sesuai dengan kepentingan Anda.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan;
  3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
  4. Peraturan LAPS SJK Nomor PER-06/LAPS-SJK/I/2021 tentang Biaya Layanan Penyelesaian Sengketa.

 

Penulis: Fawzy Gomgom Sinaga, S.H.

Editor: Robby Simamora, S.H.,M.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *