KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT NOMOR: KP-DJPL 413 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN TERKAIT KETENTUAN DALAM INSTRUMEN IMO YANG PELAKSANAANNYA DILAKUKAN DENGAN PERTIMBANGAN ADMINISTRASI (KP-DJPL 413/2025)

IKHTISAR :

  • KP-DJPL 413/2025 ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan yang memerlukan pertimbangan administratif dalam International convention for the safety of life at sea (SOLAS), International Convention for the prevention of pollution from ships (MARPOL) 73/78, International convention on load lines (LOADLINE) 1966, dan International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG);
  • KP-DJPL 413/2025 ini mengatur mengenai:
      1. Menetapkan pedoman mengenai persyaratan dalam instrumen IMO yang pelaksanaannya dilakukan dengan pertimbangan Administrasi meliputi:
      2. Pedoman Persyaratan dalam konvensi Internasional tentang keselamatan jiwa di laut (International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS));
      3. Pedoman persyaratan dalam konvensi Internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL)) 73/78;
      4. Pedoman Persyaratan dalam Konvensi Internasional tentang Garis Muat (International Convention on Load Line (LOADLINE)) 1966; dan
      5. Pedoman persyaratan dalam peraturan International Pencegahan Tubrukan di laut dan (International Regulations for Preventing Collisions at Sea (COLREG)).
      6. Menetapkan Pedoman dan instruksi bagi pemilik kapal, Organisasi yang diakui (RO), Surveyor dan pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) mengenai pengaturan khusus dalam Pertimbangan Administrasi bagi kapal yang terdaftar di bawah bendera Indonesia;

KETENTUAN LAIN :

  • KP-DJPL 413/2025 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
  • KP-DJPL 413/2025 ini mulai ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2025.

 

Penulis: Dina Normanza Sibagariang

Download: 

KEPDIRJEN KP-DJPL Nomor 413 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *