SURAT EDARAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA NOMOR SE-00003/BEI/08-2025 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN DAN/ATAU PERMOHONAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN PERDAGANGAN OLEH ANGGOTA BURSA EFEK KEPADA BURSA (SEDBEI 03/2025)

IKHTISAR :

  • SEDBEI 03/2025 diterbitkan  untuk memberikan kejelasan dan tata cara penyampaian laporan dan/atau permohonan oleh Anggota Bursa Efek (Perusahaan Efek) kepada Bursa, sebagaimana diwajibkan oleh berbagai Peraturan Perdagangan.
  • SEDBEI 03/2025 ini mengatur mengenai :
      1. Tata cara penyampaian laporan dan/atau permohonan oleh Anggota Bursa Efek kepada Bursa melalui sistem elektronik IDX Record (idxrecord.idx.co.id) atau e-mail resmi.
      2. Laporan yang wajib disampaikan meliputi transaksi Bursa di Pasar Negosiasi di luar auto rejection, permohonan koreksi transaksi atau Trading-ID, transaksi margin, kegiatan titip jual/beli, serta transaksi short selling liquidity provider untuk kontrak berjangka, waran terstruktur, dan saham. Selain itu, diatur pula pelaporan perubahan penyelesaian transaksi di Pasar Negosiasi serta laporan atas transaksi saham dengan hak suara multipel.
      3. Akses IDX Record menggunakan user ID dan password IDX Portal sesuai ketentuan, dan laporan/permohonan harus ditandatangani Direktur terkait serta dikirim melalui e-mail resmi ke alamat yang ditentukan. Waktu penerimaan ditentukan oleh timestamp sistem atau waktu e-mail diterima.
      4. Anggota Bursa bertanggung jawab atas kebenaran laporan, sementara Bursa berwenang meminta penjelasan tambahan atau menolak laporan. Dalam kondisi gangguan, pemeliharaan, atau kendala sistem, laporan dapat disampaikan melalui media alternatif yang akan diumumkan oleh Bursa.
  • Pada saat SEDBEI 03/2025 ini berlaku, Maka SE-00001/BEI/03-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

KETENTUAN LAIN :

  • SEDBEI 03/2025 ini ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2025.
  • SEDBEI 03/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2025.

Penulis: 

Dina Normanza Sibagariang

Editor: 

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

SEDBEI Nomor 3 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *