KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 722 TAHUN 2025 TENTANG PENGURANGAN PAJAK BARANG DAN JASA TERTENTU ATAS JASA PERHOTELAN DAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN (KEPGUB DKI No.722/2025) 

IKHTISAR: 

  • KEPGUB DKI No.722/2025 ini diterbitkan untuk memberikan pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan, serta makanan dan/atau minuman di Provinsi DKI Jakarta. 
  • KEPGUB DKI No.722/2025 ini mengatur mengenai: 
      1. Pengurangan Pajak Jasa Perhotelan sebesar: 50% dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus–September 2025, dan 20% dari pokok pajak untuk masa pajak Oktober–Desember 2025.
      2. Pengurangan Pajak Makanan dan/atau Minuman sebesar 20% dari pokok pajak untuk masa pajak Agustus-Desember 2025;
      3. Pemberian pengurangan PBJT dilakukan secara otomatis, tanpa permohonan wajib pajak;
      4. Wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan surat pernyataan kesediaan melaporkan data transaksi usaha secara elektronik melalui sistem E-TRAPT (Electronic Transaction Perporation Agent) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; dan
      5. Wajib pajak tetap melakukan pembayaran pajak dan pelaporan SPTPD sesuai nilai pajak yang sudah dikurangi. KEPGUB DKI No.722/2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

KETENTUAN LAIN:

– KEPGUB DKI No.722/2025 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 25 Agustus 2025. 

– KEPGUB DKI No.722/2025 ini Berlaku hingga 31 Januari 2026. 

 

Penulis:

Estomihi 

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

KEPGUB DKI JAKARTA Nomor 722 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *