KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37/KM.4/2025 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR (KMK No. 37/KM.4/2025).

IKHTISAR:

  • KMK No. 37/KM.4/2025 ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (PERMENDAG 16/2025).
  • KMK No. 37/KM.4/2025 menetapkan mengenai:
      1. Melaksanakan pengawasan terhadap barang impor yang dibatasi sesuai dengan PERMENDAG Nomor 16 Tahun 2025;
      2. Barang impor yang dibatasi akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri tersendiri, terpisah dari keputusan ini.;
      3. Pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2024, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang pembatasan impor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
      5. Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Menteri Perdagangan; Kepala Lembaga National Single Window; Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.

KETENTUAN LAIN:

  • KMK No. 37/KM.4/2025 ini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2025.
  • KMK No. 37/KM.4/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025.

 

Penulis:

Yuliana Munthe

Editor: 

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

KMK Nomor 37 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *