TAX PLANNING: CARA LEGAL MINIMALISIR TAGIHAN PAJAK

Dunia usaha untuk mengkehendaki hasil maksimal dengan pengorbanan minimal. Pengorbanan merupakan komponen biaya yang harus dikeluarkan. Komponen biaya yang relatif besar adalah kewajiban perpajakan. Namun kewajiban perpajakan dapat ditekan (diminimalisir) dengan cara yang “legal” atau tidak melanggar hukum. Caranya dengan perencanaan pajak (Tax Planning) yang tepat.

Apa itu Tax Planning?

Tax Planning adalah perencanaan keuangan yang meliputi pengaturan, perhitungan, dan penentuan strategi agar beban pajak dapat diminimalisir sesuai ketentuan hukum. Pengertian tersebut sesuai dengan pendapat Chairil Anwar Pohan yang mendefinisikan tax planning sebagai proses mengorganisasi usaha wajib pajak sedemikian rupa agar utang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak lainnya berada dalam jumlah minimal, selama hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Perpajakan Dunia Usaha

Secara umum, setiap usaha yang menawarkan barang dan jasa memiliki kewajiban untuk membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Khusus untuk barang-barang tertentu dikenakan cukai. Disamping itu juga terdapat beberapa kewajiban pajak daerah. Lebih lanjut diuraikan sebagai berikut:

      1. Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Secara teoritis, PPh timbul karena adanya penghasilan. Pengenaan PPh didasarkan pada kondisi subjek pajaknya. Apabila subjek pajak memiliki penghasilan maka subjek pajak diwajibkan membayar PPh sebaliknya apabila tidak memiliki penghasilan, maka subjek pajak dikenakan PPh nihil.

Secara yuridis, UU PPh mengkategorikan PPh berdasarkan jenis penghasilan dan pengenaan pajaknya, antara lain: PPh 21/26 atas imbalan orang pribadi, PPh 23/26 atas jasa, sewa dan imbalan badan, PPh 4(2) atas sewa, dividen dan penghasilan lainnya, PPh 25 atas cicilan pajak, PPh 22 atas objek tertentu & pihak tertentu, PPh 24 atas kredit luar negeri, PPh 15 atas industri tertentu.

      1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai joUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Secara teoritis, PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu objek pajak, yakni Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP). PPN hanya dapat dikelola oleh Pengusaha Kena Pajak dari perusahaan maupun pribadi yang sudah PKP.

    3.  Pajak Daerah dan Bea Cukai

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara itu, Cukai diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Cukai diartikan sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.

Pendekatan dan Tahapan Tax Planning

Tax planning yang baik adalah perencanan pajak yang tidak melanggar ketentuan perpajakan, secara bisnis masuk akal (reasonable) dan didukung oleh bukti-bukti pendukung yang memadai. Tax Planning yang baik memulai tahapan-tahapan berikut:

      • Melakukan analisis aktivitas keuangan untuk memahami alur transaksi bisnis dan dampaknya terhadap kewajiban pajak;
      • Menentukan opsi penerapan pajak berupa eksplorasi strategi evaluasi berbagai opsi legal untuk meminimalkan beban pajak;
      • Menerapkan tax compliance secara konsisten setiap bulan dan melakukan review periodik untuk memastikan kesesuaian dengan aturan perpajakan;
      • Melaksanakan tax review secara berkala, baik perkuartal maupun tahunan, guna menilai efektivitas strategi pajak yang sudah diterapkan; dan
      • Melakukan evaluasi dan perbaikan apabila ditemukan kendala atau adanya perubahan regulasi, mengingat aturan perpajakan selalu berkembang dan dapat berdampak pada strategi perusahaan

Kesimpulan

Tax Planning adalah perencanaan yang memuat pengaturan, perhitungan, dan penentuan strategi agar beban pajak dari suatu usaha dapat diminimalisir dengan tetap mengacu kepada reasonable, bukti-bukti pendukung yang memadai dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

 

Penulis:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Dina Normanza Sibagariang

Editor:

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *