Pengalihan Saham, Pembayaran Tertunda: Strategi Hukum bagi Pemegang Saham
Dalam praktik bisnis, pengalihan saham merupakan kegiatan yang lumrah terjadi. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara tegas menyatakan bahwa saham merupakan benda bergerak yang dapat dialihkan. Namun demikian, tidak jarang dalam prakteknya terjadi permasalahan ketika proses pengalihan saham tidak diiringi dengan...
Read MoreContract Validity: The Fundamental Pillar Ensuring Legal Strength
In every contractual legal relationship, validity serves as the key determinant of whether an agreement holds binding force. In Indonesia, this validity is explicitly regulated under Article 1320 of the Indonesian Civil Code (KUHPerdata), which establishes four primary conditions for the legitimacy of a contract: agreement, legal capacity, a specific object, and a lawful cause....
Read MoreValiditas Perjanjian: Fondasi Utama yang Menjamin Kekuatan Hukum
Dalam setiap hubungan hukum berbasis kontrak, validitas menjadi kunci yang menentukan apakah sebuah perjanjian memiliki kekuatan mengikat. Di Indonesia, validitas ini diatur dengan tegas dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menetapkan empat syarat utama sahnya perjanjian: kesepakatan, kecakapan hukum, objek tertentu, dan causa yang halal.[1] Mengapa Validitas Perjanjian Itu Penting? Validitas bukan...
Read MoreExceptio Non Adimpleti Contractus and Its Impact on the Failure to Fulfill the Simple Proof Requirement in Bankruptcy/PKPU Petitions
Background Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) are two legal remedies provided by the Indonesian judicial system that allow creditors to recover debts effectively when a debtor is deemed unable to pay. These procedures are regulated under Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU (Bankruptcy Law), particularly Article 2 paragraph (1),...
Read MoreExceptio Non Adimpleti Contractus Dalam Mempengaruhi Ketidak Terpenuhinya Syarat Pembuktian Sederhana Pada Permohonan Pailit/PKPU
Latar Belakang Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) merupakan dua instrumen hukum yang disediakan oleh sistem peradilan Indonesia bagi kreditor untuk menagih hutangnya secara efektif ketika debitor dianggap tidak lagi mampu melakukan pembayaran. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU KPKPU), tepatnya dalam Pasal 2 ayat...
Read MoreBANK LIABILITY FOR UNLAWFUL ACTS COMMITTED BY BANK EMPLOYEES
I. BACKGROUND A bank is a financial institution that functions in fund collection (funding), fund distribution (lending), and other financial service operations. Essentially, there are several types of banks such as the central bank, commercial banks, Islamic banks, and rural credit banks. Every bank has Standard Operating Procedures (SOPs) as a preventive measure to reduce...
Read MorePERTANGGUNGJAWABAN BANK TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN PEGAWAI BANK
I. LATAR BELAKANG Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki fungsi berkaitan dengan penghimpunan dana (funding), penyaluran dana (lending), dan pelayanan jasa keuangan lainnya. Pada dasarnya bank memiliki beberapa jenis seperti bank sentral, bank umum atau bank komersial, bank syariah dan bank perkreditan rakyat. Setiap bank selalu memiliki Standart Operational Procedure sebagai langkah preventif mengurangi kesalahan-kesalahan...
Read MoreTransformation of the Telecommunications Industry and Legal Implications of the Merger Process between XL Axiata, Smartfren, and ST
Background Indonesia’s telecommunications industry has undergone a significant transformation following the approval of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGMS) of PT XL Axiata Tbk (XL) and PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) on March 25, 2025. During the meeting, shareholders officially approved a merger plan, with XL acting as the Surviving Company, forming a new...
Read MoreTransformasi Industri Telekomunikasi dan Implikasi Hukum Proses Penggabungan (Merger) antara XL Axiata, Smartfren, dan ST
Latar Belakang Industri telekomunikasi Indonesia mengalami perubahan setelah disetujuinya hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT XL Axiata Tbk (XL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) pada tanggal 25 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham resmi menyetujui rencana penggabungan usaha dengan XL sebagai Perusahaan yang Menerima Penggabungan, menjadi satu entitas baru...
Read More