Selama ini pengadilan-pengadilan di Indonesia belum satu suara dalam menangani putusan bebas dan putusan lepas. Antara satu pengadilan dengan pengadilan lainnya masih didapati perbedaan praktik, sehingga hasilnya bisa beragam tergantung di mana perkara itu disidangkan. Untuk mengakhiri ketidakpastian ini, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”) Nomor 4 Tahun 2026 pada hari Rabu, 19 Agustus 2026, bertepatan dengan perayaan hari jadi Mahkamah Agung yang ke-81. Sejak saat itu, SEMA ini menjadi pedoman yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pimpinan pengadilan pidana di Indonesia dalam menjalankan putusan maupun menentukan kepastian upaya hukum yang diajukan terhadap dua jenis putusan yang selama ini membingungkan masyarakat awam, yaitu putusan bebas (vrijspraak) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Bersamaan dengan terbitnya aturan baru ini, MA juga mencabut SEMA Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Aturan lama tersebut dulunya berfungsi sebagai dasar untuk menyeleksi berkas kasasi dan peninjauan kembali, baik untuk perkara perdata maupun pidana, agar tidak semua perkara terakumulasi begitu saja di MA. Secara garis besar, SEMA 4/2026 lahir sebagai tindak lanjut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026. Undang-undang ini membawa sejumlah perubahan penting terkait upaya hukum terhadap putusan bebas.

Latar Belakang SEMA No. 4 Tahun 2026

Masalah yang ingin diselesaikan oleh SEMA 4/2026 sebenarnya sudah muncul sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-X/2012. Putusan ini menghapus kalimat “kecuali terhadap putusan bebas” yang ada dalam Pasal 244 KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981). Sebelum kalimat itu dihapus, jaksa memang dilarang mengajukan kasasi atas putusan bebas. Namun setelah putusan MK tersebut berlaku pada 28 Maret 2013, jaksa jadi punya kesempatan lebih besar untuk mengajukan kasasi hampir terhadap semua putusan bebas, tanpa perlu lagi membedakan apakah itu tergolong “bebas murni” atau “bebas tidak murni”. Akibatnya, banyak terdakwa yang sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan tetap harus menghadapi proses hukum susulan yang bisa berlangsung berbulan bulan, bahkan bertahun tahun lamanya.

Contoh nyata dari persoalan ini terlihat dalam perkara dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) yang menjerat mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih. Ketiganya dituduh menghalangi penanganan tiga kasus korupsi besar, yaitu tata kelola komoditas timah, importasi gula, dan pengurusan izin ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ketiganya tidak terbukti bersalah dan membebaskan mereka dari seluruh dakwaan. Karena perkara ini masih diproses menggunakan KUHAP lama, Kejaksaan Agung kemudian mengajukan kasasi dengan alasan majelis hakim dianggap tidak mempertimbangkan dampak perbuatan para terdakwa terhadap penanganan tiga perkara korupsi tersebut. Namun pada 12 Agustus 2026, tepat sebelum SEMA 4/2026 terbit, Mahkamah Agung justru menolak permohonan kasasi jaksa itu dan tetap mempertahankan putusan bebas bagi ketiga terdakwa.

Kasus ini memperlihatkan bahwa meskipun secara aturan lama jaksa masih punya celah untuk mengajukan kasasi, pengadilan di tingkat tertinggi mulai bersikap konsisten untuk tidak lagi membuka kembali perkara yang sudah diputus bebas. Situasi semacam inilah yang ingin diakhiri secara tegas oleh SEMA 4/2026, dengan menetapkan satu aturan yang jelas dan berlaku seragam di seluruh Indonesia: putusan bebas bersifat final sejak dibacakan dan tidak dapat dilawan dengan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.

Perbandingan Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Agar tidak keliru memahami kedudukan Putusan Bebas dan Putusan Lepas, terhadap 2 (dua) jenis putusan  ini perlu dijelaskan lebih dahulu. Putusan bebas dijatuhkan apabila dakwaan yang diajukan jaksa, sejak awal hingga akhir persidangan, tidak berhasil dibuktikan, pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa memang tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Sementara itu, putusan lepas memiliki latar belakang yang berbeda, yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti benar-benar terjadi, hanya saja perbuatan tersebut ternyata bukan termasuk ranah hukum pidana, melainkan lebih tepat digolongkan sebagai persoalan perdata, adat, atau terdapat alasan pembenar/pemaaf yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan itu. Oleh karena 2 (dua) putusan tersebut memiliki dasar yang berlainan, konsekuensi hukum dari kedua jenis putusan ini pun turut berbeda, sebagaimana diringkas dalam tabel berikut:

Aspek Putusan Bebas (Vrijspraak) Putusan Lepas (Onslag van Alle Rechtsvervolging)
Dasar Putusan Dakwaan penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Perbuatan terdakwa terbukti secara materiil, namun bukan merupakan tindak pidana.
Dasar Hukum Pasal 244 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru). Pasal 244 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (KUHAP baru).
Upaya Hukum Tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun (final dan mengikat). Dapat diajukan upaya hukum oleh penuntut umum maupun terdakwa.
Status Penahanan Terdakwa yang berada dalam tahanan dilepaskan sejak putusan diucapkan (Berdasarkan Pasal 244 ayat (4) UU No. 20 Tahun 2025). Terdakwa wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari putusan dibacakan (Berdasarkan Pasal 244 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025).
Konsekuensi Lanjutan Jika Putusan Lepas Diajukan Upaya Hukum

Pasal 244 ayat (5) UU No. 20 Tahun 2025 tidak hanya mengatur kewajiban membebaskan terdakwa dari tahanan, tetapi juga menjelaskan apa yang terjadi selanjutnya apabila putusan lepas dilawan dengan upaya hukum. Berbeda dengan putusan bebas yang sifatnya sudah final, putusan lepas masih membuka kemungkinan bagi penuntut umum maupun terdakwa untuk mengajukan banding atau kasasi. Konsekuensinya cukup jelas, begitu salah satu pihak menempuh upaya hukum tersebut, kewenangan untuk menentukan perlu tidaknya penahanan tidak lagi berada di tangan pengadilan tingkat pertama, melainkan berpindah ke pengadilan tingkat banding.

Aturan pengalihan kewenangan semacam ini tentu tidak berlaku untuk putusan bebas. Alasannya sederhana, sejak SEMA 4/2026 diterbitkan, jalur upaya hukum terhadap putusan bebas memang sudah ditutup sepenuhnya. Karena tidak ada lagi proses banding atau kasasi yang bisa ditempuh, otomatis tidak pernah ada tahapan dimana kewenangan atas penahanan itu perlu dipindahkan ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kaitan SEMA 4/2026 sebagai Pedoman Kebijakan Implementasi KUHAP Baru

SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada hakikatnya bukan merupakan pedoman yang berdiri sendiri, melainkan satu kesatuan dengan 2 (dua) Surat Edaran Mahkamah Agung lain yang sama-sama diterbitkan dalam rangka mengawal implementasi KUHAP baru, yaitu SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025, yang di dalamnya turut mengatur ketentuan mengenai upaya hukum atas putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selanjutnya, terbit pula SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kehadiran SEMA Nomor 4 Tahun 2026 pada dasarnya berfungsi melengkapi 2 (dua) pedoman terdahulu tersebut, dengan memberikan penegasan atas suatu persoalan yang sebelumnya belum diatur secara tegas, yaitu kedudukan hukum putusan bebas serta mekanisme penahanan dalam hal dijatuhkannya putusan lepas.

Apa yang Perlu Diperhatikan dalam SEMA 4/2026?

Beberapa hal berikut sebaiknya jadi catatan bagi aparat penegak hukum, pencari keadilan, maupun kuasa hukum setelah SEMA 4/2026 berlaku:

  • Putusan bebas kini bersifat final sejak saat dibacakan; baik upaya banding maupun kasasi tidak lagi dapat ditempuh terhadap jenis putusan ini, sehingga preseden Putusan MK 114/PUU-X/2012 pada dasarnya sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan.
  • Hak terdakwa yang memperoleh putusan lepas untuk segera dibebaskan dari tahanan pada hari putusan dibacakan harus benar-benar dilaksanakan secara nyata, bukan sekadar dipenuhi sebagai formalitas belaka.
  • Penting untuk memahami terlebih dahulu bahwa SEMA 4/2026 merupakan satu kesatuan dengan SEMA 1/2026 dan SEMA 2/2026, sebelum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
  • Strategi penanganan perkara sebaiknya dikonsultasikan kepada penasihat hukum sedini mungkin, terutama untuk perkara yang berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai jenis putusan beserta upaya hukum yang menyertainya.
Kesimpulan

Terbitnya SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memberikan jawaban yang selama ini dinanti dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, khususnya terkait perbedaan perlakuan terhadap putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Ketentuan ini lahir sebagai konsekuensi yuridis atas berlakunya KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, sekaligus menutup ruang penafsiran yang selama bertahun-tahun terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan bebas bersifat final dan mengikat sejak dibacakan, sehingga tidak dapat lagi dilawan dengan upaya hukum dalam bentuk apa pun, baik banding maupun kasasi. Sebaliknya, terhadap putusan lepas, penuntut umum maupun terdakwa masih diberikan ruang untuk menempuh upaya hukum, dengan konsekuensi bahwa kewenangan menentukan perlu tidaknya penahanan beralih kepada pengadilan tingkat banding sejak upaya hukum tersebut diajukan.

Mangatur Nainggolan Law Firm (“MNL”) memiliki pengalaman dalam mendampingi klien memahami implikasi hukum atas putusan pengadilan dalam perkara pidana, termasuk menyusun strategi hukum yang tepat sesuai dengan ketentuan KUHAP baru dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026. Bagi Anda yang membutuhkan konsultasi lebih lanjut mengenai hal ini, tim kami di Mangatur Nainggolan Law Firm siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh sepanjang proses peradilan berlangsung.

Referensi

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 tentang Eksekusi dan Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali (dicabut)

Paralegal.id, salinan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012, 28 Maret 2013

Naskah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, khususnya Pasal 244 dan Pasal 299

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama), sebagai pembanding historis

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi Berdasarkan Pasal 298 dan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP

Dandapala, “SEMA 4/2026 Terbit, Putusan Bebas Tidak Dapat Diajukan Upaya Hukum Apapun!,” 19 Agustus 2026

Infobanknews, “MA Terbitkan SEMA 4/2026, Putusan Bebas Tak Bisa Diajukan Banding dan Kasasi,” 19 Agustus 2026

ANTARA News, “Kejagung ajukan kasasi atas putusan bebas Tian Bahtiar dkk”

ANTARA News, “MA tolak kasasi jaksa atas vonis bebas Tian Bahtiar dkk”

VIVA.co.id, “Kasasi Jaksa Ditolak, Putusan Bebas Tian Bahtiar Cs Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi Tetap Berlaku”

Hukumonline, “Para Terdakwa Vonis Bebas Kasus Perintangan Penyidikan Pertanyakan Alasan Kasasi Jaksa”

JPNN, “Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa, Pakar: Seharusnya Sudah Selesai”

Penulis: Dian Sylvia M Sitanggang, S.H

Editor: Arcefrida Imanuella Girsang, S.H.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *