KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31/KM.4/2025 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG INDUSTRI TERTENTU (KMK No. 31/KM.4/2025).

IKHTISAR:

  • KMK No. 31/KM.4/2025 ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu (PERMENDAG 22/2025).
  • KMK No. 31/KM.4/2025 menetapkan mengenai:
      1. Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
      2. Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
      3. Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
      4. Dalam hal peraturan perundang-undangan yang mengatur barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dicabut dan terhadap seluruh barang dimaksud tidak lagi dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Keputusan Menteri ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
      5. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, produk turunan besi atau baja dan baja paduan berupa food tray dengan pos tarif/harmonized system ex 7323.93.10 dan ex 7323.93.90 yang telah tiba di pelabuhan tujuan sejak tanggal 3 Oktober 2024 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1), dapat diselesaikan impornya dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab terhadap kebenaran penggunaan untuk mendukung proyek strategis nasional program makan bergizi gratis;
      6. Terdapat 543 (lima ratus empat puluh tiga) jenis barang yang dibatasi untuk diimpor berdasarkan PERMENDAG 22/2025.

KETENTUAN LAIN:

  • KMK No. 31/KM.4/2025 ini ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2025.
  • KMK No. 31/KM.4/2025 ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2025.

 

Penulis:

Yuliana Munthe

Editor: 

Muhammad Arief Ramadhan, S.H.

Download:

KMK Nomor 31 Tahun 2025.pdf

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui e-mail Secretary@mnllaw.co.id. Hubungi kami melalui Instagram mnl.lawfirm. Hubungi kami melalui WhatsApp +62 812-9539-7825.

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *