DIVORCE: CERAI TALAK VS CERAI GUGAT

Based on Article 38 of the Indonesian Marriage Law (UUP), marriage can be dissolved due to death, divorce, or a court decision. Additionally, Article 39 paragraph (1) of the UUP states that divorce can only take place in court after the court has attempted but failed to reconcile the parties. Divorce is a significant event...

Read More

CERAI TALAK VS GUGAT

Berdasarkan Pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Selain itu, Pasal 39 ayat (1) UUP mengatakan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan. Perceraian adalah salah satu peristiwa penting dalam kehidupan yang dapat membawa dampak besar, terutama bagi pasangan dan anak-anak. Dalam hukum Islam...

Read More

Responsibility of PT Pertamina’s Board of Directors as a Holding Company in the Corruption Case of Crude Oil and Refinery Product Management by Its Subsidiary Company

Issue Recently, the corruption case involving crude oil and refinery product management at PT Pertamina Patra Niaga caught public attention after complaints about the poor quality of Pertamina’s RON 92 fuel, commonly known as “Pertamax,” surfaced. Initial reports came from residents in Papua, Palembang, and South Sumatra, who claimed that the fuel quality did not...

Read More

Pertanggungjawaban Direksi PT Pertamina Sebagai Holding Company Dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Yang Dilakukan Oleh Anak Perusahaannya (Subsidiary Company)

Permasalahan Beberapa waktu lalu kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga menjadi perhatian publik setelah masyarakat melaporkan buruknya kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina jenis RON 92 atau biasa dikenal dengan sebutan “Pertamax”. Laporan awal datang dari warga daerah Papua, Palembang, dan Sumatera Selatan, yang merasa bahwa...

Read More

APPLE DOES NOT BUILD A FACTORY IN INDONESIA, SO HOW IS THE CALCULATION OF THE DOMESTIC COMPONENT LEVEL?

BACKGROUND The Domestic Component Level (“TKDN”) is a policy established by the Government of the Republic of Indonesia to reduce dependence on foreign or imported goods. TKDN is also intended by the Government of Indonesia to create widespread employment opportunities for Indonesian citizens. Recently, the American technology giant Apple has faced issues regarding the licensing...

Read More

APPLE TIDAK MEMBANGUN PABRIK DI INDONESIA, LANTAS BAGAIMANA PERHITUNGAN TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI

LATAR BELAKANG Tingkat Komponen Dalam Negeri (“TKDN”) merupakan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mengurangi ketergantungan penggunaan barang asing atau impor. TKDN juga ditujukan Pemerintah Republik Indonesia untuk membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk rakyat Indonesia. Baru-baru ini produsen teknologi raksasa asal Amerika Serikat yaitu Apple mengalami permasalahan terkait dengan perizinan penjualan produk...

Read More

Menelisik Danantara Sebagai Lembaga Pengelola Investasi

  Danantara merupakan singkatan dari “Daya Anagata Nusantara.” Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa “Daya” melambangkan energi atau kekuatan, “Anagata” berarti masa depan, dan “Nusantara” menggambarkan wilayah Indonesia secara keseluruhan. Dengan demikian, Danantara berfungsi sebagai entitas ekonomi dan lembaga investasi strategis untuk mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi nasional. Latar Belakang dan Dasar Hukum Pemerintah memulai pembentukan...

Read More

Examining Danantara as an Investment Management Institution

Danantara is an abbreviation of “Daya Anagata Nusantara.” President Prabowo Subianto explained that “Daya” symbolizes energy or strength, “Anagata” means future, and “Nusantara” represents Indonesia as a whole. Thus, Danantara functions as an economic entity and a strategic investment institution to support national development and economic growth. Background and Legal Basis: The government initiated the...

Read More

Sengketa Hak Cipta ‘Bilang Saja’: Agnez Monica Kalah di Pengadilan, Wajib Bayar Rp 1,5 Miliar!

Konflik antara penyanyi Agnez Monica dan komposer Ari Bias terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” mencapai klimaks setelah melalui proses hukum yang panjang. Sengketa ini berawal ketika Ari Bias melaporkan Agnez Monica ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ia menuduh Agnez  telah membawakan lagu ciptaannya dalam tiga konser yang...

Read More