PP 33 TAHUN 2026: MENGURAI RISIKO HUKUM DI BALIK KEWAJIBAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”). Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 16 Januari 2027. PP 33/2026 mengatur lebih lanjut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27...

Read More

Transformation of Indonesia’s Outsourcing Regime: Understanding the New Direction of Minister of Manpower Regulation No. 7 of 2026 and Business Adaptation Strategies

Background and Transformation of Outsourcing Policy The regulatory dynamics of outsourcing in Indonesia have undergone a long journey marked by fierce debate between the demands for labour market flexibility and the protection of workers’ rights. Under Law Number 13 of 2003, outsourcing was strictly limited to only five types of support work. However, the enactment...

Read More

Transformasi Rezim Outsourcing di Indonesia: Memahami Arah Baru Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 dan Strategi Adaptasi Dunia Usaha

Latar Belakang dan Transformasi Kebijakan Alih Daya Dinamika regulasi alih daya (outsourcing) di Indonesia telah melalui perjalanan panjang yang diwarnai perdebatan sengit antara tuntutan fleksibilitas pasar kerja dan perlindungan hak-hak pekerja. Pada era Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, alih daya dibatasi secara ketat hanya pada lima jenis pekerjaan penunjang. Namun, berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU...

Read More

WHEN THE HGU EXPIRES: WHAT HAPPENS TO COMPANY ASSETS LOCATED ON THE LAND?

The Right to Cultivate (Hak Guna Usaha or “HGU”) is one of the land rights that plays an important role in business activities, particularly in the agricultural, plantation, livestock, and fisheries sectors. In conducting such activities, companies often make substantial investments on HGU land, including buildings, production facilities, supporting infrastructure, business-related equipment, and crops. Accordingly,...

Read More

KETIKA HGU BERAKHIR: BAGAIMANA NASIB ASET PERUSAHAAN DI ATAS TANAH?

Hak Guna Usaha (“HGU”) merupakan salah satu hak atas tanah yang memiliki peran penting dalam kegiatan usaha, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Dalam menjalankan kegiatan tersebut, perusahaan sering kali menempatkan investasi dalam jumlah besar di atas tanah HGU, seperti bangunan, fasilitas produksi, infrastruktur pendukung, benda-benda penunjang usaha, hingga tanam tumbuh. Karena itu,...

Read More

DUE DILIGENCE AND ENFORCEMENT OF SECURITY RIGHTS OVER DISPUTED LAND

Land may serve as a primary form of security in credit facilities. However, when land pledged as collateral is subject to a dispute, the creditor’s legal position may face different issues, both before and after a Mortgage Right (Hak Tanggungan) is created over the land. The eligibility of land as collateral should be assessed based...

Read More

DUE DILIGENCE DAN EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH YANG BERADA DALAM SENGKETA

Tanah dapat menjadi jaminan utama dalam pemberian kredit. Namun, ketika tanah yang dijadikan agunan ternyata sedang disengketakan, posisi hukum kreditur dapat menghadapi persoalan yang berbeda, baik sebelum maupun setelah Hak Tanggungan dibebankan. Kelayakan tanah sebagai agunan perlu dilihat dari status hak, kewenangan pemberi jaminan, serta substansi sengketa yang melekat pada objek tersebut. Dalam konteks tersebut,...

Read More

Market Logic vs. Regulatory Mandate: Deconstructing the KPPU Decision on P2P Lending Interest Rate Caps

On March 26, 2026, the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) ruled on Case No. 05/KPPU-I/2025 concerning alleged violations of Article 5 of Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition by 97 online lending/peer-to-peer (P2P) lending providers. These providers were alleged to have jointly established a maximum interest...

Read More

Logika Pasar vs. Mandat Regulator: Membedah Putusan KPPU atas Batas Bunga P2P Lending

Pada 26 Maret 2026 lalu, KPPU memutus Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh 97 penyelenggara pinjaman online/P2P lending yang diduga secara bersama-sama menetapkan batas maksimum bunga atau manfaat ekonomi melalui Kode Etik/Pedoman Perilaku AFPI, yakni sebesar 0,8% per...

Read More